

06/13/2022 14:20:12
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan dari rumah salah satu Bos PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON) terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Senin (13/6/2022) menyebutkan, bahwa berbagai dokumen tersebut diamankan dari rumah tersangka pemberi suap ON melalui penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Jumat (10/6/2022).
“Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.
BERITA TERKAIT: Terkait OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Sejumlah Uang dari Summarecon Agung
BERITA TERKAIT: Aman OTT Kota Bekasi, Bos Summarecon Ditahan OTT Yogyakarta
Selanjutnya, kata Ali, dokumen tersebut segera disita dan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.
Sebelumnya, pada Jumat (3/6/2022), KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Penulis: Herlyna
