
Sidang tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani. Limitnews.net/Martini
11/17/2021 14:09:01
JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada sidang Selasa (16/11/2021) menuntut terdakwa 5 tahun pidana penjara.
Tetapi ada yang menjadi pertanyaan terkait jumlah barang bukti. Dalam pembacaan surat tuntutan itu JPU Eka diperkirakan hanya menyebutkan 16 pucuk senjata api (senpi) yang menjadi barang bukti (BB) terdakwa Ghan Tiong Bie, baik itu senjata api organik, senjata rakitan dan maupun airsoft gun. Semuanya berjumlah 16 pucuk.
Sementara dalam pemberitaan selama ini barang bukti senjata adalah 24 pucuk dan dengan puluhan ribu peluru yang terdiri dari berbagai jenis. Dan pemberitaan terkait 24 pucuk senjata itu tidak pernah dibantah pihak kejaksaan maupun Polres Jakarta Barat.
Yang menjadi pertanyaan, berapakah jumlah barang bukti terdakwa Ghan Tiong Bie yang sebenarnya?
"Menjatuhkan tuntutan 5 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum: memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951," ujar JPU Eka Maika Istuti, SH saat membacakan requisetoir (tuntutan) nya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (16/11/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat pres relis, 18 Februari 2020, pengamanan enam tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dari para tersangka petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengamankan tak kurang dari 24 pucuk senjata api, delapan pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun, dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka Ghan Tiong Bie. Limitnews.net/Tomson
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ester, SH (sesuai nama majelis yang terdapat di daftar Perkara di Sipp) PN Jakarta Barat, JPU hanya membacakan jumlah hukuman dan jumlah barang bukti lebih kurang 12 pucuk sebagai mana yang terekam pada Audio rekaman wartawan. Karena wartawan tidak mendapatkan foto copy surat tuntutan tersebut.
BACA JUGA: Tuntutan Terdakwa Ghan Tiong Bie Pemilik 24 Pucuk Senpi Kembali Ditunda, Jaksa Membungkam
BACA JUGA: BB 24 Pucuk Senpi, Praktisi Hukum Minta JPU Menghukum Maksimal Terdakwa Ghan Tiong Bie
Akhirnya, rangkaian peristiwa proses penangkapan atau kaitan antara ke 6 terdakwa tidak dapat diketahui di hadapan Persidangan itu.
Ketika Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH dikonfirmasi Terkait BB terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani ini, dia tidak menjawab. "Coba konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat. Coba saya cek dulu," ucap Kapuspenkum mengarahkan konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin I Besral, SH tidak menjawab pertanyaan wartawan. Sudah beberapa kali dikonfirmasi lewat WhatsApp, dia tidak menjawab. Terlihat jelas pada chat yang dikirim, contreng dua, tapi tidak dibaca. Padahal sebelumnya, pernah juga menjawab konfirmasi. Demikian juga saat di telepon, dia tidak menjawabnya.
Apa yang dilakukan kasi Intel Edwin, demikian juga dengan JPU Eka Maika Istuti, tidak menjawab. Terlihat pada chat yang dikirim ke WhatsApp nya tidak aktif. Saat ditelp juga tidak menjawab.
Sebelumnya Penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie sudah tiga kali oleh JPU Eka Maika Istuti. Penundaan sidang perdana ialah hari Selasa (26/10/2021), lalu penundaan kedua Selasa (2/11/2021), dan Penundaan ketiga, Selasa (9/11/2021), dan baru dibacakan Selasa (16/11/2021). Sementara jadwal sidang sebelumnya adalah hari-hari Senin.
Pada sekitar PKl 11.000 WIB, Rabu (17/11/2021) Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin mengirimkan berkas daftar senjata dan daftar peluru yang disita berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Barat, baru kemudian semakin jelas, bahwa barang bukti terdakwa Andreas Sugiharjo Tjendana dan Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho tidak termasuk didalamnya.
Dan yang lebih aneh lagi, Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho dengan berkas terdakwa Ghan Tiong Bie terputus. Karena saling berkaitan seharusnya displitsing (terpisah) tetapi menjadi saksi mahkota.
Penulis: Martini/Tomson