Ghan Tiong Bie Tidak Dijadikan Saksi, MSPI Minta Propam Polri Profesional Usut Kepemilikan 24 Senpi Ilegal







limitnews.net

Gedung Mabes Polri. Limitnews.net/Istimewa

JAKARTA - Direktur Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom meminta Propam Polri secara profesional dan proporsional melakukan pengusutan proses hukum penanganan kasus kepemilikan 24 unit senpi ilegal dan ribuan peluru organik di Polres Jakarta Barat atas nama tersangka, 1. Anastascha Kartadinata alias Tasya, 2. Jerry Rondonuwu alias Jericho, 3. Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani  (GTB), 4. Willi Kosasi (WK), 5. M Hambali (MH) dan 6. Andres (AST).

Karena diduga penyidik Polres Jakarta Barat dan Jaksa P16 pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melakukan perubahan kronologi kejadian dalam BAP maupun surat dakwaan yang digelar dipersidangan atas nama terpidana Anastacha Kartadinata alias Tasya dan terpidana Jerry Rondonuwu alias Jericho yang telah divonis 14 bulan pidana penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki 2 pucuk Senpi Laras pendek dan  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tgl 13 Agustus 2020.

Hal itu dikatakan Direktur MSPI Thomson karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun putusan hakim PN Jakarta Barat, tersangka Ghan Tiong Bie tidak dijadikan sebagai saksi tersangka pada dakwaan JPU di perkara Anastascha Kartadinata alias Tasya, dan Jerry Rondonuwu alias Jericho, atas kepemilikan 2 pucuk senjata api (senpi) ilegal.

Menurut Thomson sesuai dengan hasil pressreliese Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audi bahwa dua pucuk senpi tersebut dibeli dari tersangka Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho dari Ghan Tiong Bie. Atas keterangan Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu itu lalu polisi menangkap tersangka Ghan Tiong Bie.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan disebutkan tersangka Ghan Tiong Bie juga menjual senpi kepada Willi Kosasi (WK), M Hambali (MH) dan Andres.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Hernando Ariawan, SH mengaku tidak mengetahu kalau kejadian seperti itu.

"Kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik kepolisian. Apa yang dilimpahkan itu, itu yang kami teliti sebagai jaksa peneliti, dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kalau kejadian seperti itu kita sebagai penerima berkas tidak mengetahui itu," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Hernando Ariawan di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2021).

BACA JUGA: Penyidik Diduga Rubah Kronologi Penangkapan 6 Tersangka Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

Apa yang disampaikan Kasi Pidum Hernando Ariawan itu sangat sederhana dan tidak menunjukkan dirinya seorang pejabat selaku Kasi Pidum yang pada dirinya ada  pengawasan melekat terhadap jaksa dibawah nya.

Menurut Direktur MSPI itu, seorang jaksa P16 (jaksa peneliti) yang telah ditunjuk Kepala Kejari untuk peneliti berkas perkara yang diterima tererima dari kepolisian bertugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diterima. Oleh karena itu, Jaksa peneliti akan memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik atau penyidik kepolisian apa yang harus disertakan dalam berkas untuk menguatkan tuduhan.

"Tidak mungkin lah seseorang memiliki senjata api tanpa membelinya atau dia yang memproduksi sendiri atau dia mencurinya. Dari siapa senja itu dibeli Kalau di beli dimana dicuri kalau dicuri atau dalam pencarian atau DPO (daftar pencarian orang) kalau pembelian nya tidak ditangkap," ujar Thomson menyayangkan jawaban seorang Kasi Pidum Hernando Ariawan.

Menurut nya, bahwa sebenarnya semua bahannya sudah ada lalu bagaimana mungkin Kasi Pidum tidak mengetahuinya?.

"Kita tahu bahwa saat pressreliese Kapolda Metro Jaya, terkait penangkapan ke 6 tersangka itu ratusan media online, cetak dan TV meliput dan memberikan. Siapa yang tidak tahu peristiwa penganiayaan dengan senpi itu? Bayangkan 24 Senpi ribuan peluru, inikan pembodohan," tegas sang Direktur di Kantornya Gedung Taluson, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021).

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.