Giliran Pejabat Kejari Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi







Tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

02/21/2022 12:33:32

JAKARTA – setelah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta swasta, giliran salah satu pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memeriksa Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi Anton Laranono sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Anton Laranono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA: Lagi, KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi

BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Lahan Polder

BACA JUGA: Selain Potongan Dana ASN, KPK Juga Dalami Patokan Uang Suap Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

Menurut Ali Fikri, selain Anton, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dan Peter dari pihak swasta.

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: AKMI Desak Kejari Kota Bekasi Usut Kandang Kambing Mencapai Rp 2,3 Miliar

BACA JUGA: Terkait OTT di Kota Bekasi, Kejari Diminta Jangan Hanya Jadi Penonton

BACA JUGA: Percaya Diri Demo Seorang Diri, Nager Duga Kinerja Kejari Kota Bekasi Menurun Akibat ‘Hadiah’ Gedung Baru

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.