
Advokat Fernando Kudari, Mahadika Ginting, dan Erly Asriyana saat jumpa pers usai sidang, Kamis (14/9/2023). Limitnews/Herlyna
09/15/2023 08:48:27
JAKARTA - Eksepsi ditolak, permohonan sidang ofline dikabulkan, Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda siap menghadirkan ahli untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mematahkan dakwaan Pasal 378 KUHP atau 374 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Advokat Mahadita Ginting, SH & Partners diluar sidang usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H., Hakim Anggota Hotnar Simarmata, SH, MH dan Dian Erdianto, SH, MH menolak eksepsinya di PN Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).
"Kami akan menghadirkan ahli nanti dalam persidangan pembuktian. Kami yakin bahwa kalau klien kami tidak bersalah dalam penerimaan komisi 150 juta rupiah pengadaan mesin dari penyedia barang tersebut ," kata Advokat Mahadita Ginting, SH, MH didampingi rekan Fernando Kudari, SH dan Erly Asriyana, SH.
BERITA TERKAIT: Advokat Mahadita Ginting Mohon Hakim Tolak Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Jelas
Menurutnya, bahwa Pasal 378, Jo 374 KUHP yang didakwakan kepada kliennya tidak bisa diterapkan.
"Seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan isi pasal tersebut, apakah pas atau tidak diterapkan ke klien kami," ungkap Mahadita Ginting.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus ini diproses dan diperiksa secara fair dan terang benderang.
"Kami berharap kasus ini diperiksa secara fair, dan fakta-fakta diperlihatkan serta diungkap semaksimal mungkin. Sehingga kita bisa melihat fakta bahwa betul klien kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," tambah Fernando Kudadiri, SH.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kliennya benar-benar dihadirkan ke persidangan pada persidangan yang akan datang agar lebih transparan.
"Kami berharap supaya terdakwa dihadirkan di persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim Ibu Syofia Marlianti Tambunan supaya persidangannya lebih terang benderang tanppa adanya rekayasa," ujar Erly Asriyana, SH, mengingatkan JPU agar dalam setiap persidangan terdakwa dihadirkan ke ruang persidangan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing, yang didakwa dengan Pasal 378, dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Ha itulah yang dibantah keras oleh advokat Mahadika Ginting karena kliennya menerima komisi dari pengadaan mesin Hot Melt Adhesive (HMA) dari PT. PT. Beo Ero Orien. Soalnya yang mengadakan kontrak dalam pengadaan Hot Melt Adhesive (HMA) adalah PT. KENCANA HIJAU BINALESTARI dan PT. Beo Ero Orien bukan terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda.
BACA JUGA: BPN Kabupaten Muba Terkesan Lambat Proses Pengajuan dari Penyidik Polsek Bayung Lencir
Penulis: Herlyna