Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Aspah Supriadi Terancam Pidana 7 Tahun Penjara







Terdakwa Aspah Supriadi (berdiri baju putih), saksi Kasimin (berdiri baju biru) di PN Jakarta Utara, Kamis (27/10/2022). Limitnews/Herlyna

10/28/2022 10:11:16

JAKARTA - Saksi A De Charge (meringankan) Kasimin dan Sanusi dihadirkan terdakwa Aspah Supriadi kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH, MH, saksi Sanusi dan Kasimin mengakui mengenal terdakwa Aspah Surpiadi dan saksi Waluyo (korban) sebagai tetangga di Kampung Rawa, Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, lokasi kejadian perkara.

BERITA TERKAIT: Terdakwa Mafia Tanah Akui Terima Rp 240 Juta Untuk Biaya Pelesiran Tim ke Lombok

Kepada Penasehat Hukum terdakwa Aspah Supriadi, Sanusi mengatakan mengetahui ada ahli waris yang menerima uang dari saksi Waluyo. Sanusi mengakui bahwa Waluyo sudah menempati lahan itu sejak tahun 1995. “Pak Waluyo pendatang pak disitu,” ujar Kasimin menjawab Hakim.

Ketika ditanya, pendatang dari mana? Kasimin mengatakan dari Cilincing. Memangnya Lokasi tanah itu dimana? Kasimin menjawab Cilincing juga. Oh...ujar hakim.

Apakah saksi mengenal namanya Gintong bi Begang? Sanusi menjawab, tahu. Sanusi mengaku mengenal ahli warisnya, tapi lupa nama-namanya.

Sanusi juga menyatakan bahwa yang dia tahu hanya nama Gintong Bin Begang dan tidak mengetahu nama Djintong. “Yang saya tahu hanya Gintong bin Begang,” ujar Sanusi. 

Sanusi juga mengaku mengetahui nama Main Bin Sinen. Tanahnya bersebelahan dengan tanah Gintong bin Begang.

“Iya, tahu, tanah yang ditempati Pak Waluyo itu adalah tanah Gintong Bin Begang. Sementara tanah milik Main Bin Sinen disebelah selatannya,” ujar Saksi Sanusi.

Tetapi Sanusi mengaku tidak mengetahu terkait adanya pengajuan pembuatan Sertifikat.

Sementara saksi Kasimin dalam keterangannya mengaku menyaksikan  pengukuran tanah oleh BPN di lokasi tanah Waluyo. “Saya melihat ada pengukuran,” jawab Kasimin.

Kasimin mengakui adanya pengukuran diluar Tembok Tanah yang ditempati Waluyo. “Ada patok-patok sekelinglingnya,” kata Kasimin.

“Apakah saksi Waluyo melihat?” tanya JPU, yang dijawab, mungkin.

Kasimin berpendapat bahwa saat pengukuran mungkin dilihat saksi Waluyo, tetapi tidak menyaksikan. “Kan, bisa dilihat, ada gerbangnya,” katanya.

BERITA TERKAIT: Sertifikat Tanah Terdakwa Aspah Supriadi Cacat, Saksi Ahli: Penerbitan Sertifikat Harus Clear and Clean

Kasimin berpendapat ada pengukuran kedua sebulan setelah pengukuran pertama. Tetapi pengukuran kedua itu dilakukan melalui satelit.

Menjawab pertanyaan JPU Yerich Sinaga, Kasimin mengatakan bahwa TIM PTSL dalam pengukuran tanah yang disertifikatkan Aspah Supriadi itu tidak melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS).

Tetapi mengetahui bahwa ada program sertifikasi melalui PTSL dilingkungannya. “Di Semper Timur ada! ditempat lain juga ada,” Jawab Sanusi.

Kasimin juga mengaku bahwa saat pengukuran tidak melibatkan aparat pemerintah setempat. Seperti RT/RW. “Tidak Ada!” jawabnya.

“Ada plang nama di lokasi. Tetapi disebalahnya tanah Pak Waluyo. Sebelah kanan, di depan Kantor RW,” tambah Kasimin.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Aspah Supriadi, Terdakwa Muhammad Bilal dan Terdakwa Eko Agus Budianto, yang didakwa melanggar Pasal 263, Jo. Pasal 266 KUHP, karena telah menerbiktakn 5 sertifikat atas nama Aspah Supriadi diatas Lahan saksi Waluyo.

Dalam perkara ini telah diperiksa lebih dari 10 orang saksi. Tujuh dari saksi yang telah diperiksa dipersidangan itu terkait dengan ke tiga terdakwa yang diduga memilki andil dalam penerbitan sertifikat yang tidak dilengkapi dokumen itu.

Minggu depan, JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menentukan sikap, berapa tahunkah tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa? Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto duduk dikursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwanan melangar Pasal 263, Jo 266 KUHP dengan ancamam pidana paling lama 7 tahun.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.