
Saksi Riska dan Risky saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Reymond Putra di PN Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). Limitnews.net/Herlyna
04/19/2022 09:42:51
JAKARTA - Terdakwa Reymond Putra mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata, SH MH. Pasalnya, Reymond ‘dibebaskan’ dari tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan dialihkan menjadi Tahanan Kota, Senin (18/4/2022).
Perlakuan istimewa itu disambut baik oleh keluarga terdakwa yang terlihat cukup senang atas usaha Penasehat Hukum Dani, SH sehingga Majelis Hakim Hotnar Simarmata mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Reymond dari tahanan RUTAN ke Tahanan Kota. Bahkan ada seorang wanita paruh baya yang sampai mengeluarkan air mata.
Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Reymond Putra itu dibacakan diruang sidang Soebekti Lantai III Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat usai pemeriksaan dua saksi penangkap Riska Novian dan Riski anggota Bareskrim Mabes Polri.
Adapun pertimbangan pengalihan penahanan itu belum dijelaskan Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata SH. "Nanti, silahkan ke humas saja, soalnya ini berkaitan dengan dokumen," ujar Hotnar Simarmata kepada www.limitnews.net ketika dikonfirmasi sesaat setelah menutup persidangan.
BACA JUGA: Merasa Terancam, Guntur Romli Laporkan Dosen UGM ke Polda Metro
BACA JUGA: Keliru Terapkan Hukum, Hakim dan Jaksa Saling Tuding
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Humas I PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun SH, MH mengatakan bahwa pengalihan penahanan merupakan domain Majelis hakim.
"Yang pasti ada pertimbangannya dan hal itu menjadi domain dari Majelis Hakim dalam menilai layak tidaknya seseorang ditangguhkan penahanannya dan hal itu tidak dilarang oleh Hukum," ujar Tumpanuli Marbun menjawab melalui aplikasi WhatsApp nya.
Sementara Humas II PN Jakarta Utara Maryono, SH mengatakan guna menjawab pertanyaan wartawan harus konfirmasi dulu ke majelis hakimnya.
"Alih status penahanan dari RUTAN ke Tahanan Kota atas permohonan terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) terdakwa, dan ada jaminan dari orang tua terdakwa bahwa terdakwa tidak melarikan diri. Demikian pertimbangan dan penjelasan dari majelis hakim dalam mengalihkan tahanan terdakwa Reymond," ujar Maryono, SH, menjawab pertanyaan www.limitnews.net.
BACA JUGA: Kejagung Amankan Buronan Kasus Penyelundupan di BC Tanjung Priok
BACA JUGA: PT Perindo Bungkam Terkait CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan
Sementara dua saksi Riska Novian dan Riski Angota Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri yang diperiksa mengatakan Terdakwa Reymond Putra ditangkap 22 Desember 2021 di Gudang Muara Karang, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara bersama 15 orang karyawannya.
Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat bahwa didalam gudang itu ada kegiatan illegal.
“Penggerebekan di dua lokasi gudang yakni di Pergudang Cengkareng dan Muara Karang. Dan dari gudang itu ditemukan oli didalam sejumlah drum, dan berbagai kemasan oli isi satu liter dan stiker berbagai merek oli, seperti merek, : Mesran, Mesran Super, MX2, Super Metic, mesin-mesin press dan ada botol yang sudah di isi dan ada juga botol yang masih kosong,” ujar Saksi Riska menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, Saksi Riky mengatakan: “Dan pengerjaan pengemasan oli dari berbagai merek itu tidak ada kerjasama dari pemilik merek.”
Keterangan kedua saksi itu diakui terdakwa Reymond. “Saudara terdakwa, apakah keterangan saksi ini benar? Ataukah ada yang tidak benar? Saudara diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi ini. Kalau ada yang tidak benar dimananya keterangan saksi ini yang tidak benar? Kalau keterangan mu nanti ada waktunya, bukan sekarang. Karena agenda nya masih mendengarkan ketrangan saksi-saksi,”kata Ketua Majelis Hotnar Simarmata, SH memberikan kesempatan kepaada terdakwa untuk menaggapi ketrangan saksi, yang vdijawab: “Benar.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mendakwa Terdakwa Reymond Putra dengan Pasal Undang-undang perlindungan konsumen.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Dani SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat itu hanyalah gudang. “Tidak ada aktifitas pengemasan disana. Itu gudang aja,” ujar Dani singkat.
Penulis: Herlyna