Hakim Ramses Pasaribu Dilaporkan ke Bareskrim Polri

1474







JAKARTA - Hakim Ramses Pasaribu Cs dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jl. Merdeka Timur, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, oleh Nurul Syafuan, SH, MM, MH dan Sahat Harahap, SH dari Kantor Advokat Syafuan & Harahap selaku Kuasa Hukum terdakwa Heindra Soenjoto, Rabu, (08/11) malam.

Berdasarkan Nomor: LP/1179/XI/2017/Bareskrim, tanggal 08 Nopember 2017 Hakim Ramses Pasaribu, SH, MH., Tiares Sirait, SH, MH., Didik Wuryanto, SH, MH., alamat Jl. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, dilaporkan dugaan Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1), atau ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Menurut Sahat Harahap, perbuatan dugaan merampas kemerdekaan itu dilakukan Hakim Ramses Pasaribu Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (24/10/2017), dua pekan lalu, dimana hakim tersebut tidak mengindahkan Putusan Praperadilan: N0.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana Praperadilan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara permohonan Praperadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas terdakwa Hiendra Soenjoto (pemohon), melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (termohon), yang memerintahkan termohon (Kejaksaan) untuk segera mengeluarkan pemohon (Heindra Soejoto) dari tahanan.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, SH, MH di PN Jakarta Selatan dengan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Pada kenyataannya, Ramses Pasaribu, SH, CS tidak memelepaskan terdakwa Heindra Soenjoto dari tahanan Rutan, melainkan tetap melakukan penahanan Rutan serta membuka persidangan dan melanjutkan pemeriksaan perkara pokok yang sudah digugurkan Praperadilan.

“Jika seandainya majelis hakim membebaskan terdakwa dari Tahanan Rutan, atau mengalihkan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota, dan melanjutkan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita tidak terlalu keberatan. Biar kita uji dipersidangan dakwaan JPU. Tapi, majelis sudah merampas seluruh hak pemohon sebabagimana dalam putusan permohonan Praperadilan, itu yang tidak dapat kita terima. Ini sudah merampas kemerdekaan klien kami,” tegas Sahat Harahap, kepada Limitnews.net, di PN Jakarta Utara, Kamis (09/11).

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng, SH menanggapi Laporan polisi tersebut mengatakan, tidak masalah. “Majelis dilindungi undang-undang saat melaksanakan tugasnya. Segala putusan atau kebijakan yang diambil didalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dipersidangan, tidak biasa diintervensi. Terkait laporan polisi yang menyebutkan merampas kemerdekaan, itu kan sudut pandang kuasa hukum! Hakim punya penilaian tersendiri,” ujar Jootje kepada Limitnews.net saat dicegat diperjalanan pulang, Kamis (09/11).

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, SH saat dikonfirmasi terkait Jaksa yang tidak melakukan eksekusi untuk mengeluarkan pemohon Praperadilan dari Rutan, setelah putusan praperadilan dibacakan, katanya sudah wilayah kewenangan hakim.

“Kita selaku eksekutor akan mengeksekusi ketika ada penetapan hakim atau putusan pengadilan. Namun hakim mengatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, ya, kita patuhi. Kita hadirkan terdakwa kepersidangan. Jadi tidak ada kewenangan jaksa. Jadi, kejaksaan sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada hakim,” ujar Nirwan kepada limitnews.net, di ruang kerjanya, Kamis (09/11).

Nirwan Nawawi, SH tidak mau dipersalahkan. Namun secara pribadi, dia mengaku bahwa perkara terdakwa Heindra Soenjoto unit. “Ya, uniklah. Coba, putusan praperadilan sudah dibacakan oleh hakim praperadilan, tapi pokok perkara juga masih dilanjutkan, itu kan unik,” ucapnya.

JPU mendakwa terdakwa Heindra Soenjoto dengan Pasal 263, Jo. Pasal 264, Jo. Pasal 266 KUHP. (TOM)

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.