Hakim Ramses Pasaribu Terancam Dilaporkan ke Polisi

1971







JAKARTA - Nurul Syafuan, SH, MM, MH dan Sahat Harahap, SH dari Kantor Advokat Syafuan & Harahap selaku Kuasa Hukum terdakwa Heindra Soenjoto menyatakan, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Ramses Pasaribu, SH, MH anggota Suaris Sirait, SH dan Didik Wuriyanto, S H, atas tuduhan dugaan merampas kemerdekaan orang.

“Selain melakukan perlawanan banding, kita akan melaporkan ke Polisi. Sesuai dengan Pasal 333 KUHP, kita melaporkan majelis hakim atas tuduhan dugaan merampas kemerdekaan orang. Sebab, putusan praperadilan mengikat terhadap perkara pokok," kata Sahat Harahap kepada limitnews.net, melalui WA, Rabu (08/11).

"Justru perkara pokok yang digugurkan Praperadilan. Tapi, majelis mengatakan bahwa majelis hakim tidak terikat dengan putusan praperadilan. Ini luar biasa. Dasar hukum apa yang dipergunakan hakim, biarlah laporan yang menjawab. Kita sudah tidak dapat jawaban logikanya,” lanjut Sahat.

Ramses Pasaribu, SH CS dianggap telah mecehkan peradilan, dimana putusan permohonna Praperadilan telah mengabulkan laporan polisi tidak sah, penyidikan tidak sah, P21 Jaksa tidak sah, penahanan hakim tidak sah dan termohon diperintahkan melaksanakan perintah putusan Praperadilan.

Namun, Jaksa dan hakim sekongkol melawan putusan permohonan Praperadilan, dan sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, hingga putusan SELA hakim menyatakan, siding pemeriksaan perkara dilanjutkan, atau Eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, Senin (06/11).

“Eksepsi kuasa hukum hanya membahas putusan praperadilan, tidak membahas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak atau dakwaan cacat hukum, sehingga dakwaan batal demi hukum. Oleh karena itu, eksepsi kuasa hukum terdakwa Heindra Soenjoto ditolak," ucap Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Senin (06/11).

"Majelis tidak terikat dengan Putusan Praperadilan, untuk itu, sidang perkara ini akan dilanjutkan, kami minta jaksa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Terkait terdakwa dan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya perlawanan atas putusan Sela ini, silahkan,” sambung Ramses Pasaribu.

Dalam persidangan Sahat Harahap mengatakan melakukan perlawanan hukum. “Ya, majelis, kami akan melakukan perlawanan hukum. Bagaimana bentuk perlawanan yang kami buat, nanti akan kami diskusikan,” ujar Sahat menjawab pernyataan hakim didalam persidangan.

Petikan Putusan Praperadilan: N0.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana Praperadilan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara permohonan Praperadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas terdakwa Hiendra Soenjoto (pemohon), melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (termohon). (TOM)

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.