
Sidang terdakwa Edo Tri Argaputra dengan JPU Dony Boy Panjaitan, SH didampingi Jaksa Arif, SH, dengan Hakim Tunggal, Suratno, SH, MH, Senin (22/8/2022). Limitnews/Herlyna
08/25/2022 08:15:38
JAKARTA - Hakim Suratno, SH, MH menyidangkan dua agenda sidang perkara narkoba dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan saksi dari BNN Provinsi DKI Jakarta selaku aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edo Tri Argaputra Bin (alm) Suwardi pemilik Kristal warna Putih dengan berat brutto 1075,5 Gram. Agenda sidang kedua ialah pemeriksaan terdakwa Edo Tri Argaputra Bin (alm) Suwardi, langsung dilanjutkan usai sidang pemeriksaan saksi, dan tetap dengan hakim tunggal.
BACA JUGA: Proyek Pembangunan PN Jakarta Utara Mangkrak
Seperti yang diterangkan saksi anggota BNNP DKI itu, terdakwa Edo Tri Argaputra ditangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 14:58 WIB, dengan barang bukti 1075,5 gram Kristal Putih yang diduga narkotika.
Adapun penagkapan itu dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa Edo akan melakukan transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi dan mengetahui cirri-cirinya, Tim Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta melakukan Penyelidikan untuk memprofiling Info tersebut, dan sekira jam 14:40 WIB Tim mencurigai gerak gerik Tersangka Edo, yang menggunakan sepeda motor merek vario warna hitam yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu disekitar Jl. Pantai Indah Utara, Sektor Timur, Jakarta Utara.
Setelah yakin, Tim membuntuti dari belakang sampi menunggu situasi yang aman, sekira jam 14:58 WIB Tim langsung memepet sepeda motor yang dikendarai Tersangka Edo kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisikan Kristal warna Putih dengan berat brutto 1075,5 Gram yang disimpan didalam tas selempang dan 1 Unit Hand Phone Merk Nokia 110 Warna Biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi Narkotika jenis Shabu, dan ditemukan juga 1 Unit Hand Phone Merk Oppo A Warna Hitam, selanjutnya Tersangka Edo berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kepemilikan narkoba 1075,5 gram tersebut Edo didakwa Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama hukuman mati.
Apa dasar hukum, Hakim Suratno, SH membuka dua persidangan dengan hakim tunggal, menurut Humas I PN Jakarta Utara Tumpanuli, Marbun, SH, tidak ada.
“Mungkin ada halangan hakim anggota tidak dapat bersidang, atau masa tahanan sudah mepet. Kalau mengenai dasar hukum untuk bersidang, ia tidak ada. Tapi nanti saya konfirmasi dulu ke beliau,” ujar Tumpanuli Marbun, SH, selaku Humas I PN Jakarta Utara, ketika dihubungi, Rabu, (24/8/2022).
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Jakarta Utara Alihkan Penahanan Terdakwa Pengemplang Pajak Rp 146 Miliar
Sementara Humas II Mariyono belum menjawab konfirmasi. “Maaf bang, Saya masih sidang,” jawabnya melalui pesan WA, Rabu (24/8/2022).
Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala, SH, MH ketika dikonfirmasi Kamis, (25/8/2022) pagi, melalui pesan WA, hingga tayang berita ini belum menjawab konfirmasi yang diajukan media ini.
Penulis: Herlyna