Hakim Tipikor Vonis Mantan Penyidik KPK AKP Robin 11 Tahun Penjara







Pengadilan Tipikor yang di Ketuai Hakim Djuyamto menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Rabu (12/1/2022). Limitnews.net/Herlyna

01/13/2022 10:55:06

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dijatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta karena telah dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, oleh karenanya harus dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Djuyamto, saat membacakan putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarat Pusat, Rabu (12/1/2022).

Selain Robin, Hakim Djuyamto juga menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara pada kasus suap tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.

Djuyamto, SH, MH dalam putusannya menyebutkan, Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, karena telah menerima sejumlah uang suap yang totalnya Rp 11,538 miliar dan USD 36 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK yaitu:

1.Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial memberikan uang sejumlah Rp 1,695 miliar dengan mengirim uang sebanyak sembilan kali. Uang tersebut dibagi oleh Robin dan Maskur, di mana Robin menerima Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,250 miliar.

2.Dari Azis Syamsuddin, Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. dengan penyerahan berkali-kali. Hakim menyebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

3.Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000

4.Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000

5.Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Permohonan ‘JC’ Ditolak

Majelis hakim juga menolak permohonan ‘justice collaborator’ (JC) AKP Robin. Hakim menilai JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan perkara.

"Di persidangan telah diajukan justice collaborator, yang pada pokoknya Terdakwa akan mengungkap peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Terhadap permohonan itu, majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan Terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Hakim Anggota Jaini Bashir.

Hakim mengatakan AKP Robin adalah pemeran utama dalam kasus suap ini. Karena itu, permohonan JC-nya ditolak.

"Dan Terdakwa adalah pelaku utama, sehingga majelis berpendapat permohonan Terdakwa itu harus ditolak," tegas hakim.

AKP Robin Dianggap Sopan

Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan sejumlah hal salah satunya hal memberatkannya karena Robin aparat kepolisian. Selain itu, hal yang meringankannya adalah Robin sopan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ucap hakim Djuyamto saat membacakan putusan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," tutupnya.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.