Hakim Vonis Terdakwa Aan Rudianto Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa







Pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Aan Rudianto di PN Jakarta Utara. Limitnews/Herlyna

07/28/2023 13:40:29

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Maryono, SH, MH didampingi anggota majelis Rudi Kindarto, SH dan Erly Sulistyawati SH, menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun pidana penjara denda 25 juta rupiah apabila tidak dibayar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Aan Rudianto, Kamis (27/7/2023).

Terdakwa Aan Rudianto dijatuhi hukuman pidana 2 tahun denda 25 juta rupiah dan atau subsider 3 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Migas (Migas) yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI,  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan Majelis hakim itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain putusan lebih tinggi 5 bulan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan penjara yang dimana dalam surat tuntutan JPU sebelumnya tidak menjatuhkan tuntutan subsideritas terhadap terdakwa Aan Rudianto sebagaimana bunyi Pasal 55 UU Migas, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

BERITA TERKAIT: Kasus Penyalahgunaan BBM, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Aan Rudianto

Terdakwa Aan Rudianto, dalam dakwaan disebutkan ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan barang bukti BBM Solar subsidi sebanyak 2500 liter (2,5 ton) yang dibelinya dari SPBU Nomor 34.144.14. Jalan Gedung Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi berisi kempu sehingga bisa menampung BBM Solar Subsidi ribuan liter, dan yang nantinya akan dijual dengan harga non subsidi alias black market kepada orang tertentu yang telah memesannya.

"Barang bukti berupa  mobil box yang telah dimodifikasi dan BBM Solar 2,5 ton dirampas untuk negara, sementara mesin sedot, dan selang dirampas untuk dimusnahkan," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono, SH, MH dalam amar putusannya.

Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir pikir atau banding jika tidak menerima putusan.

"Dalam tempo 7 hari kita berikan waktu untuk melakukan upaya hukum dan atau pikir pikir," ucap Ketua Majelis Hakim Maryono sebelum menutup persidangan.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.