Hakim Yuli Sintesa Diduga ‘Masuk Angin’ Jatuhkan Vonis Perkara Narkoba

Posted by : limitnew 23 Oktober 2023 Tags : Hakim Yuli Sintesa , PN Jakarta Utara
Hakim Yuli Sintesa saat memimpin sidang perkara narkoba. Limitnews/Herlyna 

10/23/2023 14:10:26

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Yuli Sintesa menjatuhakan putusan 1,5 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/10/2023).

Hakim Yuli Sintesa dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa Kombes Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maka oleh karena itu harus dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan enam bulan denda 2 miliar subsider 6 bulan.

Putusan majelis hakim itu diduga ‘masuk angin’ karena jauh lebih ringan dari tuntututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara dan denda 2 miliar kerena telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Sementara Kombes Pol Yulis Bambang K itu telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian pada bulan Agustus yang lalu, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan profesi kepolisian mempergunakan menguasai narkotika jenis Sabu.

Yang menjadi pertanyaan besar atas putusan hakim tersebut adanya disparitas putusan dengan tersangka lainnya, dimana majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan terhadap Novi Prihatini.  

Menurut dakwaan JPU, bahwa Kombes Pol Yulius Bambang dan Novi Prihartini berhubungan melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli Narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu bertransaksi pertama mentransfer uang sebesar Rp 3 juta ke rekening Novi, dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading. Yulius Bambang Karyanto berpesan ke Novi untuk bertemu tanggal 5 Januari 2023 dengan pesan agar dicarikan narkotika sabu dan ekstasi dengan mentransfer uang Rp 5 juta, namun saksi Novi mengatakan tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian Yulius memberikan nomor seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ekstasi (inek) 5 butir seharga 1 juta 600 ribu rupiah, uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Selanjutnya Novi menghubungi Erry Wahyudi untuk mencari narkotika jenis sabu 2 gram dengan harga 2 juta 600 ribu rupiah.

Setelah Erry Wahyudi menerima uang transfer, lalu bertemu Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi pengirim Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry Wahyudi dan diantarkan ke pengirim Yulius Bambang Karyanto.

Selanjutnya Kombes Pol Yulius Bambang membujuk Novi dan Dedi Rusmana dengan membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading. Ternyata dalam ruangan Hotel Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama, (dalam berkas kasus ini Febi dan Kalistha tidak terlintas dugaa).

BACA JUGA: Camat Kalideres Mengecewakan, Warga Taman Kencana Kembali Membuat Pengaduan ke Pj Gubernur

Terdakwa Yulius yang berdinas di Baharkam Polri tersebut sempat bertugas, dan beberapa jam kemudian memperluas sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya, lalu menghubungi Kristianto untuk mencari sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading. Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan tersangka dalam berkas kasus ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO).

Para petugas komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pakai sabu diamankan.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US