Hari Ini, KPK Periksa Asisten Daerah I Kota Bekasi

365







limitnews.net

Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

03/16/2022 11:33:00

JAKARTA – Hari ini, Rabu (16/3/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini, Yudianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA: Belum Juga Tersangka, KPK Periksa Sekda Terkait Dokumen Kepegawaian yang Diteken Rahmat Effendi

BACA JUGA: MSPI Kritisi KPK Belum Menjadikan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para Penerima Suap:

-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)

-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB)

-Lurah Jati Sari Mulyadi (MY)

-Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Pemberi Suap:

-Direktur PT ME Ali Amril (AA)

-Lai Bui Min (LBM)

-Direktur PT KBR Suryadi (SY)

-Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS)

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.