
Muhammad Rizieq Shihab foto bersama pejabat dan pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Limitnews/Istimewa
07/20/2022 11:57:51
JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022). Namun pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Insya Allah mohon doanya. Wallahu'alam, mohon doanya," kata Aziz Yanuar kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
BERITA TERKAIT: Kasus RS UMMI Bogor, Menantu Satu Tahun Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
BERITA TERKAIT: Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Penulis: Herlyna