
Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) saat mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Limitnews.net/Istimewa
09/07/2022 09/07/2022
JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Seperti Juru Bicara Putri Candrawathi
23 Nama Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat:
1.Ratu Atut Chosiyah
2.Desi Aryani
3.Pinangki Sirna Malasari
4.Mirawati
5.Syahrul Raja Sampurnajaya
6.Setyabudi Tejocahyono
7.Sugiharto
8.Andri Tristianto Sutrisna
9.Budi Susanto
10.Danis Hatmaji
11.Patrialis Akbar
12.Edy Nasution
13.Irvan Rivano Muchtar
14.Ojang Sohandi
15.Tubagus Cepy Septhiady
16.Zumi Zola Zulkifli
17.Andi Taufan Tiro
18.Arif Budiraharja
19.Supendi
20.Suryadharma Ali
21.Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22.Anang Sugiana Sudihardjo
23.Amir Mirza Hutagalung
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Penulis: Olo Siahaan