Ini 23 Nama Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat

534







Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) saat mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Limitnews.net/Istimewa

09/07/2022 09/07/2022

JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Seperti Juru Bicara Putri Candrawathi

23 Nama Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat:

1.Ratu Atut Chosiyah

2.Desi Aryani

3.Pinangki Sirna Malasari

4.Mirawati

5.Syahrul Raja Sampurnajaya

6.Setyabudi Tejocahyono

7.Sugiharto

8.Andri Tristianto Sutrisna

9.Budi Susanto

10.Danis Hatmaji

11.Patrialis Akbar

12.Edy Nasution

13.Irvan Rivano Muchtar

14.Ojang Sohandi

15.Tubagus Cepy Septhiady

16.Zumi Zola Zulkifli

17.Andi Taufan Tiro

18.Arif Budiraharja

19.Supendi

20.Suryadharma Ali

21.Tubagus Chaeri Wardana Chasan

22.Anang Sugiana Sudihardjo

23.Amir Mirza Hutagalung

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

 

Penulis: Olo Siahaan      

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.