
Pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Limitnews.netIstimewa
04/09/2022 09:44:05
JAKARTA – Interpelasi Formula E yang digagas Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta memasuki babak baru pasca Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta secara resmi memutuskan Ketua Dewan Prasetyo Edi Marsudi tak melakukan pelanggaran pada rapat paripurna interpelasi Formula E.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
Untuk sementara, peta kekuatan yang mendukung paripurna interpelasi Formula E berasal dari Fraksi PDIP dan PSI dengan total hanya 33 anggota dewan sedang yang menolak interpelasi Formula E berjumlah 7 fraksi dengan total 73 anggota dewan. Artinya, rapat interpelasi Formula E terancam tidak tidak sesuai Tatib, tidak kuorum atau tidak bisa digelar.
BACA JUGA: Anies Kucurkan Hibah Ormas Keagamaan, NU DKI Penerima Tertinggi Sebesar Rp 5 Miliar
BACA JUGA: Dapat Bantuan BOTI, Ketum GPDI Apresiasi Gubernur Anies Baswedan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini tujuh fraksi tetap akan menolak interpelasi.
"Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu engga, pasti konsisten juga," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu tak mau berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum.
"Ya saya gak bisa berandai-andai kalau soal begituan. Jadi orang harus bisa membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi. Keputusan BK memang keputusan organisasi makanya harus dihargai," ucap Taufik.
BACA JUGA: DPR dan Kementerian Segel CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan
BACA JUGA: Setelah Sekdis, Giliran Kepala Disnaker Dipanggil KPK Terkait TPPU Rahmat Effendi
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Pras biasa disapa saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Prasetyo menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penulis: Herlyna