
Barang bukti saat dilakukan penangkapan Tongkang TB Baruna I Samarinda. Limitnews.net/Herlyna
JAKARTA - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menindaklanjuti pengaduan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) terkait penangkapan dan dilepaskannya Kapal TB SPOB (stasiun pengisian bahan bakar minyak di laut) Baruna I Samarinda oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Metro Jaya.
Tidak dilanjutkannya penanganan pengaduan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran etik dalam melepaskan Kapal TB SPOB Baruna I Samarinda itu karena dalam pengaduan itu kurang didukung bukti-bukti dalam penggunaan, seperti laporan polisi atau surat penangkapan dari satuan polisi yang melakukan penangkapan (Satuan Patroli) Ditpolairud.
Hal itu disampaikan Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thom Gultom, Sabtu (2/4/2022).
"Kita telah menelusuri surat kita ke Itwasum Polri. Karena pengaduan yang kita kirim ke Itwasum Polri sudah lebih sebulan dan belum ada pemberitahuan atas tindaklanjutnya. Ternyata surat itu baru sampai pada bagian Dumasan. Jadi surat itu baru pada Dumasan dan sudah berhenti sampai disitu. Surat tersebut tidakditindak lanjuti lagi karena kurang dilengkapi dengan dokumen. Itulah jawaban dari Ibu AKBP Ida Ayu," ujar Thom Gultom menyampaikan penjelasan dari Dumasan Itwasum AKBP Ida Ayu.
BACA JUGA: Diduga Lepaskan BBM Ilegal, Kapolda dan Direktur Polairud Polda Metro Jaya Diadukan ke Propam Polri
BACA JUGA: Polda Sumsel dan BPH Migas Grebek Pabrik Pengoplosan BBM
Menurutnya, dalam suatu pengaduan ke Itwasum Mabes Polri itu harusnya delengkapi dengan nama-nama yang diadukan atau dengan laporan polisi.
"Kita tidak dapat menindaklanjuti jika pengaduan itu secara umum. Inikan informasi pak, bu, jadi jika informasi seperti ini lebih tepatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, ini bisa menjadi kewenangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dengan bla-bla," ungkap Thom menyampaikan pernyataan AKBP Ida Ayu.
Hal itu disampaikan AKBP Ida Ayu berdasarkan Perpol No.9 atahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat).
"Itwasum ini akan melakukan klarifikasi melalui surat menyurat. Nanti akan kita surat kirim suarat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) berdasarkan dengan bukti yang ada sehingga Itwasda dapat menindaklanjuti nya. Jadi kalau tidak jelas nanti kita ibarat mencari jarum dalam semak. Jadi harus ada petunjuk awal," ujar Thom Gultom mengungkapkan penjelasan Dumasan Itwasum Polri AKBP Ida Ayu.
Oleh karena itu katanya, MSPI akan menambahkan dokumen lainnya untuk melengkapi.
"Tidak tertutup kemungkinan kita akan melaporkan ke Bareskrim Polri, mengingat adanya dugaan aliran dana sehingga penyelesaian perkara dibawah tangan, sesuai saran dari Dumasan Itwasum Polri itu," pungkas Thom Gultom.
Penulis: Herlyna