
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan tegas perintahkan jajajarannya untuk melakukan Cipta Kondisi pasca pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI.
"Saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," tegas Jaksa Agung, Rabu (6/1/2021).
BACA JUGA: PPATK Bekukan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI
Jaksa Agung mengatakan antisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
“Penindakan secara tegas akan dilakukan apabila masih ada jajaran maupun anggota baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” ujar Jaksa Agung. (Tom)