
Ucapan selamat dari Kejari Kuansing kepada Kejagung. Limitnews.net/Martini
JAKARTA - Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed pada Jumat (10/9/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Acara tersebut diselenggarakam baik secara virtual maupun fisik. Dan seluruh jajaran kantor kejaksaan menyaksikan secara virtual ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman.
"Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keaadilan restoratif," kata Burhanuddin
Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dimungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
"Sebagian besar kalangan juga masih memandang penegakan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia," tandas Burhanuddin.
Penulis: Martini