Jaksa Dinilai Ceroboh, Terdakwa Olly Mamahit Harus Dibebaskan Hakim







Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Olly Mamahit, oleh Advokat Gading Simanjutak, Jansen Simanjuntak dan Kevin Leonardo, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2923). Limitnews/Herlyna

08/11/2023 12:30:47

JAKARTA - Suatu tindak kecerobohan pastilah akan berdampak tidak baik, terlebih didalam penegakan hukum. Karena dampaknya sangat luas dan akan disebut kezaliman dan atau penzaliman. Sementara dalam filsafat hukum pidana merupakan obyek materi yang senantiasa ada kaitannya denga filsafat moral dan sistem nilai.

Demikian pandangan hukum Advokat Jansen E. Simanjuntak, SH MH, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH MH Gading Simanjuntak, SH, dan Kevin Orlando, SH terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mendakwa terdakwa Olly Mamahit melanggar Pasal 167 KUHP dan menjatuhkan tuntutan 6 bulan pidana penjara merupakan kecerobohan dan atau ketidak profesionanal seorang jaksa peneli dalam menerima berkas berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian (Unit II, SubditUmum/Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya).

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Pimpinan Ketua Majelis Samuel Ginting, SH, MH, dengan sangat lantang Advokat Gading Simanjuntak mengatakan bahwa JPU Pompy Polansky Alanda, SH ceroboh telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Olly Mamahit ke Pengadilan dan mendakwakan dengan Pasal 167 KUHP, serta menjatuhkan tuntutan pidana 6 bulan penjara, padahal sudah sangat terang benderang terungkap dipersidangan bahwa alas hak dan atau alas hukum pelapor sebagai korban (Albert Joel  Sumedap)dalam perkara aquo tidak memiliki bukti-bukti yang sah.

“Bunyi Pasal 167 KUHP yakni, Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500, jadi, pasal yang didakwakan JPU Pompy Polansky Alanda terhadap klien kami (Olly Mamahit) sangat tidak tepat. Karena selama ini (selama 38 tahun) klien kami menempati rumah (objek perkara) dan faktanya belum pernah ada orang lain yang mengaku sebagai pemilik,” ujar ujar Gading Simanjuntak, SH saat membacakan surat pledoi (pembelaan) terdakwa Olly Mamahit, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

BERITA TERKAIT: Kasus Olly Mamahit, Jaksa dan Penyidik Diduda Tidak Profesional

Gading menjelaskan bahwa bukti yang dihadirkan JPU kepersidangan sebagai alas hak korban (Gilbert Joel Sumendap) dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Saksi Gilbert Joel Sumendap sendiri hanya menunjukakan Poto Cofy Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 180/Senayan tahun 1984.

“Saudara saksi Gilbert Joel Sumedap tidak dapat memperlihatkan ASLI SHGB Nomor 180/Senayan tersebut. Dan selain tidak dapat memperlihatkan ASLI SHGB itu, SHGB tersebutpun telah berakhir masa berlakunya pada tahun 1995, yang artinya sampai dengan saat ini (+38 tahun) SHGB Nomor 180/Senayan sudah tidak berlaku dan atau bahwa tanah dan bangunan diatasnya telah kembali menjadi milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa Hak Guna Bangunan Hapus karena : a. Jangka waktu nya berakhir,” ungkap Gading menegaskan kecerobohan JPU dalam dakwaannya.

Hal yang lebih mendalam, dalam surat pledoi terdakwa Olly Mamahit itu disampaikan Advokat Jansen E. Simanjuntak, SH MH. Bahwa kecerobohan JPU Pompy Polansky Alanda dalam dakwaan dan tuntutannya itu adalah bahwa JPU hanya berpaku kepada Pasal 167 KUHP. Menurutnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Jaksa tidak hanya mempelajari hukum pidana tetapi juga harus mendalami hukum perdata yang berkaitan dengan hak kepemilikan objek perkara.

“Dasar dari suatu hak kepemilikan adalah hukum perdata. Salah satu contoh: keabsahan kepemilikan sebidang tanah adalah sertifikat. Apakah itu Sertipikat HaK Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Milik (SHM). Nah, jika hak kepemilikan sebidang tanah adalah SHGB, tentunya dalam sertifikat itu ada jangka waktu berapa lama masa berlakunya SHGB. Jika masa berlakunya SHGB sudah berakhir maka sebidang tanah tersebut kembali menjadi milik Negara, tetapi apa bila SHGBnya diperpanjang maka sebidang tanah tersebut dapat lagi dimanfaatkan. Artinya, sebuah SHGB ibarat pemilik SHGB hanya penyewa. Jika tidak diperpanjang sewanya lagi maka yang disewa kembali kepemiliknya. Jadi, jika masa berlakunya SHGB sudah berakhir dengan sendirinya pemegang SHGB tidak berhak lagi memiliki atau menempati sebidang tanah tersebut,” tegas Advokat Jansen Simanjuntrak, SH, MH.

Jansen Simanjuntak mengingatkan bahwa saksi-saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan ditemukan fakta hukum bahwa berkali-kali Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan mengakui bahwa tanah dan bangunan yang terletak dahulu dikenal dengan jalan Darmajaya No.52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekarang dikenal Jl. Tulodong Bawah VII No.52, RT. 001, RW. 001, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah di beli dan milik Alm. JARRY ALBERT SUMENDAP, yang atas kesadaran sendiri dan itikad baik serta tanpa paksaan selaku pemilik tanah telah mengijinkan Alm. JOOTJE M. ENGKA (suami Terdakwa) dan Terdakwa untuk tinggal dan menetap dirumah Kosong sejak tanggal 01 Januari 1985 dan karena perkawinan Terdakwa tinggal dan menetap pada tahun 1990, hal ini berarti sudah lebih kurang 38 tahun suami Terdakwa dan Terdakwa tinggal dan menetap dirumah tersebut tanpa adanya keberatan dari pihak manapun dan tidak pula ada upaya Terdakwa memaksa masuk pekarangan orang lain secara melawan hukum, berdasarkan adanya alasan hukum yang sah berupa Surat Nomor: 132/PERS /XII/84 tertanggal 31 Desember 1984 yang ditandatangani oleh SUTANSA KARNADIKUSUMA S.H., selaku Sekretaris PT. Prorodisa Trading & Industrial Co. LTD, dimana Surat tersebut diberikan atas persetujuan Alm.JARRY ALBERT SUMENDAP kepada Alm. JOOTJE M. ENGKA (suami Terdakwa) sehingga tidak terbukti bahwa Terdakwa dituduh memaksa dengan melawan hukum masuk pekarangan orang lain.

“Terhitung sejak tanggal 30 Juli 1995 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 180/Senayan resmi telah berakhir masa berlakunya dan sampai dengan saat ini (+38 tahun) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 180/Senayan atas tanah tersebut tidak pernah diperpanjang lagi oleh Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP, sehingga yang bersangkutan kehilangan haknya secara hukum dan tanah tersebut telah menjadi Tanah Milik Negara, hal mana sebagaimana diatur dalam pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa Hak Guna Bangunan Hapus karena : a. Jangka waktu nya berakhir, b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak di penuhi , c. Dilepaskan oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir, d. Dicabut untuk kepentingan umum, e. Ditelantarkan, f. Tanah musnah, dan juga di pertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah dimana diatur bahwa Pemegang Hak Guna Bangunan (“ HGB”) yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan dan mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka satu tahun, NAMUN apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus demi hukum,” urainya.

BACA JUGA: Lakukan Pencucian Uang, Alex Wijaya Dituntut 10 Tahun Pidana Penjara

Apa yang disampikan Jansen itu didukung oleh keterangan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli bidang Pertanahan DR. RONSEN PASARIBU, S.H., M.H. yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai masa jangka waktu berlaku nya, dan apabila masa berlaku nya berakhir, maka si Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk memperpanjang SHGB tersebut dan apabila Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak diperpanjang, maka si Pemilik akan kehilangan hak nya dan tanah tersebut menjadi Milik Negara dan terhadap Tanah- Tanah Milik Negera, sudah seharusnya menjadi TUGAS dan TANGGUNG JAWAB Aparat Penegak Hukum Pemerintah seperti Polisi dan Jaksa serta Hakim untuk menjaga dan melindungi Tanah Milik Negara tersebut, bukan malah sebaliknya Aparat Penegak Hukum Pemerintah tersebut mengakui, mendukung dan membenarkan tindakan Warga Negara seperti  GILBERT JOEL SUMENDAP yang telah TERBUKTI SAH dengan sengaja LALAI dan BERSALAH dengan tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Banguna ( SHGB ) kurang lebih selama 38 TAHUN, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang- Undang RI No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sementara Advokat Kevin Leonardo, SH mengatakan dan menyampaikan keterangan keterangan yang disampaikan oleh saksi Ahli Pidana Dr. M. L. PANGGABEAN, SH., M.Hum, yang dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu merupakan perbuatan Pidana, maka sangat perlu dilihat terlebih dahulu status hukum masing- masing Pihak yang berkepentingan sebagai Subjek Hukum, baik status hukum Pihak Pelapor/ korban maupun Pihak yang dilaporkan pada saat terjadinya peristiwa tindak Pidana.

“Sebagaimana yang disangkakan pasal 167 KUHP, maka secara keperdataan harus dipastikan dan dibuktikan dulu siapa sebenarnya Pemilik sah menurut Undang- undang atas tanah pekarangan tersebut, jika tanah pekarangan dimaksud adalah milik perseorangan dan atau milik Perusahan maka yang berhak menuntut adalah orang atau perusahaan dimaksud, namun jika tanah pekarangan dimaksud adalah tanah Milik Negara, maka yang menjadi subjek hukum sekaligus Pemilik yang sah adalah Negara sehingga Negara lah yang berhak menuntut dan melaporkan peristiwa Pidana tersebut, apalagi dalam peristiwa Pidana A quo tidak ditemukan adanya bukti, dimana Terdakwa telah memasuki Pekarangan milik orang lain dengan cara memaksa dan melawan hukum, mengingat Terdakwa sudah kurang lebih 38 tahun bertempat tinggal dan memasuki serta mendiami rumah dan tanah tersebut dan dengan seijin Almarhum JARRY ALBERT SUMENDAP (ayah Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP), dan saat itu Terdakwa meminta Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP memperlihatkan yang Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 180/ Senayan dan Surat Keterangan Ahli waris adalah semata-mata merupakan kehati hatian dari Terdakwa takut dan khawatir dikemudian hari dituntut hukum oleh para Ahli waris yang lain,” ujar Advokat Kevin.

Lebih Jauh Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH MH menyampaikan bahwa Terdakwa Olly Mamahit mengirimkan Surat Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Metro Jaya dan melaporkan Penyidik Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda Metro Jaya Tanggal 12 Desember 2022.

“Puji Tuhan, surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan Terdakwa Kepada Kapolda Metro Jatya dan Laporan TERDAKWA ke Propam terhadap Penyidik Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat perhatian dan tanggapan baik dan positif dari Polda Metro Jaya, terbukti baru-baru ini terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/6851/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober 2019 telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No: B/2721/VI/RS.1.2/2023/ Ditreskrimum tanggal 14 Juni 2023 ditandatangani oleh AKBP Joko Dwi Harsono, S.Ik. selaku Kasubditreskimum yang berbunyi Terhadap Perkara Yang Saudara Laporkan Tidak Dapat Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan , Dan Penyelidikan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin Sebagaimana Dimaksud dalam PASAL 167 KUHP, yang terjadi pada bulan September 2019 di Tulodong, Jakarta Selatan yang dilaporkan Kuasa Hukum Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP di Polda Metro Jaya yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdri. OLLY MAMAHIT dihentikan karena “TIDAK DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA” sehingga Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP sebesar Rp. 11 milyard sebagaimana yang dituduhkan kepada Terdakwa, kalaupun benar Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11 milyard rupiah, hal tersebut tidak terlepas dari kelalaian dan kesalahan Sdr. GILBERT JOEL SUMENDAP,” ujar Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH MH diluar persidangan.

BACA JUGA: Tambang, Pertambangan Korupsi Para Koruptor

Advokat AKBP (Purn) Paigot Sinambela yang siudah 37 tahun sebagai penyidik Kepolisian di Polda Metro Jaya memhon Majlelsi Hakim membebaskan terdakwa Olly Mamahit dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semulan karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli serta analisis yuridis serta kesimpulan diatas maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 167 KUHP.

Menurut Dr. Nelson Simanjuntak, bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab dan memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sehingga Pasal 167 KUHP. Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.

“Jaksa keliru mendakwakan Palsa 167 KUHP terhadap terdakwa Olly Mamahit yang selama 38 tahun tinggal dan menempati bidang tanah yang ditempati sampai sekarang yang menjadi objek perkara. Kita mohon majelis hakim yang mulia melihat secara jernih pokok dakwaan dan bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa,” pungkas Dr. Nelson Simanjuntak.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.