Jaksa Theodora Marpaung Dilaporkan ke Jamwas

594







Jaksa Theodora Marpaung, SH. Limitnews.net/Herlyna

12/30/2021 16:33:00

JAKARTA - Advokat H. R. Yanuar Bagus Sasmito, SH, Cs melaporkan Jaksa Theodora Marpaung, SH ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan Tupoksi nya selaku eksekutor atas putusan pengadilan.

Theodora Marpaung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara diadukan selaku Jaksa Penuntut yang diduga tidak Profesional dalam pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait Barang Bukti sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 PK/Pid/2021.

Tanggapan Komisi Kejaksaan RI mengatakan memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa "Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan".

Sementara surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tgl 10 November 2021 Nomor 002/YBS&P/XI/2021 Putusan Peninjauan Kembali (Pk) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 Pk/Pid/2021.

Menurut Yanuar dalam laporannya bahwa Jaksa Theodora Marpaung tidak melakukan eksekusi terhadap Putusan PK No.33PK/Pid/2021.

"Bahwa sesuai dengan perihal surat di atas, dengan ini kami melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Theodora Marpaung, SH yang diduga tidak professional melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti sebagaimana dengan hal yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:33 PK/Pid/2021," ungkap Yanuar.

Sementara itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH, MH mengakui adanya surat dari advokat Law Office Yanuar Bagus Sasmito & Partners Jaw Office Ybs  & Partners.

"Kita sudah melakukan eksekusi putusan kasasi. Eksekusi itu kita serahkan ke Jimmy Lee," ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Ketika ditanya siapa yang berwenang mengeksekusi putusan PK, I Made Sudarmawan belum menjawab.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.