Jalan Umum Ditutup Permanen, Ketua RW Bakal Dilaporkan Warga ke Polisi

Lurah Tegal Alur Dwi Kurniasih, Suhari, Sekel H. Setia Budi dan warga di Jln. Verbenia II, Komplek Perumahan Taman Kencana, Selasa (12/9/2023). Limitnews/Herlyna 

10/11/2023 16:40:55

JAKARTA – Jalan umum ditutup permanen oleh Ketua RW 14 Iwan dan membangkang terhadap kesepakatan pembukaan jalan Verbenia II, RT 01 / RW 14, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan. Kalideres bakal dilaporkan warganya ke polisi.

Ketua RW 14 sama sekali tidak mau melakukan pembongkaran terhadap pagar yang dibangun permanen pada jalan yang merupakan jalan umum yang dibangun PT. Taman Griya Kencana selaku pengembang perumahan Taman Kencana.

Dengan adanya penutupan tersebut, membuat akses masyarakat jadi terputus. Bahkan masyarakat menjadi terganggu, serta menghalangi akses petugas Pemadam Kebakaran jika sendainya terjadi bencana kebakaran, dan lainlainnya. 

BERITA TERKAIT: Ketua RW 14 Langgar Kesepakatan Diadukan Warga ke Pj Gubernur DKI

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom mengatakan, bahwa atas perbuatan penutupan jalan tersebut, membawa dampak akibat hukum bagi pelakunya yang bisa diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Karena status atas lahan jalan tersebut adalah jalan umum maka akan bisa diproses hukum lebih lanjut. Tindakan penutupan atau pemblokiran jalan (jika jalan umum), tindakan ini tidak dibenarkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (disebut UU Jalan) sebagaimana disebutkan dalam pasal 12: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

“Ayat (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,” kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom saat dimintai tanggapannya, Rabu (11/10/2023).

Selanjutnya kata Thomson, jika pembongkaran pagar belum dilakukan Ketua RW14 dan Pengembang maka warga bisa melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian dan atau juga proses hukum secara perdata.

Sementara itu, menurut Suhari (Warga yang membuat pengaduan ke PJ Gubernur DKI Jakarta), sebelumnya telah ditempuh upaya-upaya musyawara antara pihak-pihak yang menjadi korban penutupan jalan dengan pihak pelaku penutupan jalan yang dimediasi Camat Kalideres sebagai pihak-pihak yang berwenang untuk menjadi penengah.

“Melalui musyawarah tersebut penyelesaian secara kekeluargaan dan bermartabat telah disepakati, dan ada notulen hasil musyawarah itu berupa 5 butir hasil notulen yang ditandatangani Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalideres Endang Prihatin Handayani. Dan notulen itu telah dibagikan baik kepada warga maupun yang terkait,” kata Suhari.

Materi Rapat dan Arahan Camat:

1.Dalam hal ini kami dari pihak kecamatan menyerahkan dalam penyelesaian masalah harus dilakukan secara musyawarah antara pihak PT. Prima Kencana (selaku pengembang) dengan Ketua Rw14, tegal Alur, dan Rw12 Kel Cengkareng Timur, RT, LMK, Tokoh Masyarakt dan Tokoh Agama setempat.

2.Demi menjaga keamanan di Kawasan Perumahan Taman Kencana perlu dibuat tempel kartu elektronic bagi warga yang tinggal di Kawasan tersebut agar warga lain tidak bias keluar masuk dengan mudah.

3.Semua kebijakan dan keputusan di taman kencana diserahkan sepenuhnya kepada PT. Prima Kencana, Ketua RW014 Tegal alur,  dan Rw12 Kel Cengkareng Timur, RT, LMK, Tokoh Masyarakt dan Tokoh Agama setempat.

BERITA TERKAIT: Atasi Polemik, Akses Masuk ke Perumahan Taman Kencana Sistem Satu Pintu

4.Dari pihak pengembang (Pak hermawan) akan membuat sarana fisik dan system tempel kartu elektronik di Pos depan, namun dalam proses pelaksanaannya membutuhkan waktu dan warga agar bisa sabra sampai proses pembuatan sarana fisik sampai selesai.

5.Ketua RW setemapat mendukung pengembang untuk membuat sarana fisik dan sitem tempel kartu elektronik di depan Pos.

“Namun kesepakatan tanggal 5 Mei 2023 tersebut tidak dipatuhi Ketua Rw014. Malah menghasut warga untuk tidak mau bekerja sama dalam pembongkaran pagar tersebut dengan memgirimkan Surat Aspirasi ke pendopo kantor Gubernur,” ujar Suhari. 

 

 

 

Penulis: Demson

RELATED POSTS
FOLLOW US