
Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Kedua terperiksa IR selaku Karyawan PT. Hutchison Port Indonesia dan AS selaku Direktur PT. Prasmanindo Boga Utama. Keduanya diperiksa terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi khususnya dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, dimana pada akhirnya menyebabkan status kredit macet pada kedua perusahaan dengan collectibilitas 5," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/1/2021).
BACA JUGA: Manager BTN Cabang Harmoni Diperiksa JAM Pidsus Kejagung
Ebenezer mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penularan Coronavirus (Covid-19).
“Memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum. (Tini/Tom)