

JAKARTA – Setelah tertunda dua minggu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 bulan pidana penjara tiga terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Yerich Sinaga menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian terhadap saksi Waluyo.
Dalam surat tuntutnnya JPU Yerich menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) karena telah mengabulkan permohonan penerbitkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aspah Supriadi melalui PTSL.
BACA JUGA: Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Aspah Supriadi Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Terdakwa Aspah Supriadi mengajukan penerbitan SHM melalui PTSL yang diketuai Tim verifikasi Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto. Selanjutnya Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto menyetujui sehingga diterbitkanlah 5 SHM atas nama Aspah Supriadi.
Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, diatas tanah milik H. Waluyo. Sedangkan H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tidak pernah ditinggalkan karena lahan itu sejaak dibeli langsung dijadikan tempat tinggal yang sekaligus temapat usaha cari nafkah.
Tetapi ketika H. Waluyo hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, permohonannya ditolak. Alasan penolakan dari BPN mengatakan bahwa dilahan yang diajukan itu telah terbit 5 SHM atas nama Aspah Supriadi.
BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Isu Setoran Dana Tambang
Terungkap dipersidangan bahwa penerbitan SHM atas nama Aspah Supriadi itu elum dilengkapi dokumen pendukung seperti riwayat tanah.
Dan terungkap pula dipersidangan bahwa ada aliran uang sebersar Rp330 juta dari terdakwa Aspah Supriadi ke sejumlah saksi dan yang terutama terdakwa muhammad Bilal dan Eko Agus Bidianto.
Penulis: Herlyna
