JPU Belum Terima Surat Penetapan Sidang, Humas: Itu Masalah Administrasi Saja Berkaitan dengan Hari Libur







Sidang terdakwa Adam Deni Gearaka dan Dwita urung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena JPU belum menerima surat penetapan sidang. Limitnews.net/Herlyna

03/08/2022 08:33:25

JAKARTA - Agenda sidang pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Adam Deni Gearaka dan Dwita urung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).

Pasalnya, surat penetapan hari sidang dari PN Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira SH, MH belum juga sampai atau Surat Penetapan Sidang belum diterima hingga hari H atau Senin (7/3/2022).

"Kami belum bisa bacakan dakwaan Pak Hakim, karena kami belum membawa surat dakwaan dan berkas-berkas lainnya. Kami juga  belum memanggil terdakwa untuk menghadiri sidang hari ini, karena kami belum menerima surat penetapan sidang," ungkap JPU Dyofa Yudhistira.

Seorang JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pemanggilan sidang kepada terdakwa berdasarkan surat penetapan sidang yang dijadwalkan hakim pengadilan.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto SH, MH menyatakan surat penetapan itu boleh jadi belum sampai ke Kejari Jakarta Utara. "Yang pasti sudah dikirim ya, hanya saja sampai hari ini belum sampai," katanya.

JPU pun meminta sidang ditunda sepekan (Senin, 14 Februari 2022), yang disetujui majelis hakim dan tim pembela terdakwa Adam Deni. Majelis hakim kemudian memanfaatkan waktu untuk memeriksa izin-izin tim pembela terdakwa.

Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait surat penetapan sidang belum diterima JPU mengatakan masalah administrasi dan berkaitan dengan hari-hari kerja kejepit dapat dimaklumi.

“Masalah administrasi saja, surat penetapan sidang itu mungkin belum sampai ke Kejaksaan, mengingat hari libur dalam minggu ini ada tanggal 28 dan tanggal 3 Maret selain hari libur Sabtu dan Minggu,” ujar Tumpanuli Marbun SH MH ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, usai sidang singkat tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum untuk terdakwa Adam Deni, pegiat media sosial yang terjerat kasus hukum diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kami sebagai tim kuasa hukum, akan membela klien kami sampai selesai," kata  salah seorang penasihat hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI, Herwanto, di PN  Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

"Kami berharap Adam Deni dihadirkan secara langsung, mudah-mudah majelis hakim bisa menghadirkan dia, biar duduk perkaranya lebih jelas," harapnya.

Terdakwa Adam Deni ditangkap ditangkap aparat Kepolisian atas laporan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022. Dia dianggap melakukan tindak pidana lantaran mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Adam Deni dan Dwita dijerat dua pasal. Pertama, Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.