

10/07/2023 12:36:12
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian dari Kejari Jakarta Utara telah membuktikan dakwaanya di persidangan dengan pengakuan terdakwa Yanuar Rezananda mau mengembalikan kerugian perusahaan Rp 250 juta meskipun kerugian perusahaan hanyan Rp 150 juta yang dilakukan terdakwa.
“Iya, saya mau kembalikan 250 juta asalkan tidak berurusan dengan hukum, tetapi pihak perusahaan tidak mau,” kata terdakwa Yanuar Rezananda kepada JPU saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA: Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Hakim Tegur PH Agar Bertanya Bukan Berpendapat
Tetapi terdakwa Yanuar mengaku tidak mau dituduh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan karena menerima uang dari terdakwa Rian Pratama Akbar adalah untuk pembayaran utang.
Yanuar menyampaikan, tidak pernah berhubungan membicarakan uang dengan PT.BEO dan PT.Kencana Hijau Binalestari, tapi pernah bersama sama dengan Rian ke PT.BEO untuk mengambil giro mundur.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlinawati Tambunan, kedua terdakwa menyampaikan, tidak melakukan Penggelapan uang PT. Kencana Hijau Binalestari, sebagaimana yang didakwakan JPU Rp 200 juta.
Kedua terdakwa juga membantah sebagai penentu harga mesin yang akan dibeli PT. KHB dari PT.BEO. Terdakwa bukanlah sebagai penentu harga pembelian mesin dari PT.BEO, tetapi Rian mengaku bertemu dengan pihak PT. BEO sebanyak tiga kali.
Menurut Yanuar dan Rian, bahwa yang menentukan harga mesin yang dibeli PT.KHB adalah antara Direktur penjual PT.BEO dan PT.KHB selaku pembeli. dan yang memastikan barang mesin bagus atau tidaknya adalah Achmad Bachtiar, yang juga atasan kedua terdakwa.
Sementara penasehat hukum terdakwa Mahadita Ginting SH MH dan Rekan menyampaikan, menurut dakwaan JPU kerugian perusahaan pembeli PT.KHB sebesar 150 juta rupiah saat membeli 1 unit mesin dari PT.BEO. Namun kerugian yang disampaikan dalam dakwaan dibantah sepenuhnya oleh tim Penasehat hukum terdakwa.
Uang pembelian mesin telah ditransfer perusahaan pembeli Rp 3.380 miliar ke penjual PT.BEO dengan tidak ada masalah dengan jaminan garansi. Terdakwa Rian mendapat uang dari PT.BEO sebagai presentasi, bukan dari PT.KHB.
BACA JUGA: Foto Ketua KPK dan Mentan Duduk Bareng Berseliweran di Grup WA
Penulis: Herlyna
