
Saksi Arif Santosa dari Disdukcapil DKI Jakarta di PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Yerich Sinaga, SH menghadirkan dua saksi masing masing Saksi Arif Santosa (dari Dinas Dukcapil) DKI Jakarta dan saksi Ahli Perdata Arif Wicaksono, SH, MH untuk didengarkan keterangannya terhadap terdakwa M. Kalibi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Saksi Arif Santosa adalah bagian data di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang akan menjelaskan ada atau tidaknya tercacatat Kartu Keluarga (KK) atas nama M. Kalibi dengan istri Saroviah, dan juga KK atas nama M. Kalibi dengan istri Siti Muhtmainah.
Pengunjung sidang berharap bahwa saksi Arif Santosa dari Disdukcapil DKI Jakarta dapat mengungkapkan misteri Kartu keluaraga (KK) yang dijadikan bukti kepersidangan oleh JPU Yerich Sinaga. Namun meskipun sudah puluhan saksi yang didengarkan keterangan di persidangan belum satu saksipun yang menjelaskan atau keterangan yang mengarahkan bahwa terdakwa M. Kalibi lah yang memalsukan KK itu.
Sementara terdakwa M. Kalibi sendiri pun sangat heran dengan dijadikannya dirinya menjadi terdakwa dalam perkara itu, dikarenakan tuduhan pemalsuan KK itu adalah KKnya sendiri. Dan bahkan jikalaupun seandainya KKnya itu dipalsukan, semestinyalah M. Kalibi yang dirugikan.
Lalu bagamana caranya JPU dapat menempatkan M. Kalibi menjadi pesakitan dikursi terdakwa? Menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk mengikuti tahap demi tahap persidangan yang digelar.
Arif Santosa dalam kesaksiannya mengatankan tidak tahu dari mana asal usul kartu keluarga (KK) atas nama M. Kalibi istri Saroviah. Dia tidak dapat meng input nopen di KK itu ke database Disdukcapil DKI Jakarta. Arif Santosa mengatakan yang bisa diinput hanya nopen KK atas nama M. Kalibi istri Siti Muthmainah.
JPU Yerich Sinaga sebenarnya hanya memiliki fotocopy KK atas nama M. Kalibi Istri Soraviah sebagai bukti dalam dakwaannya untuk menjerat M. Kalibi ke Pasal 263 KUHP yang bunyinya: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Sampai sejauh ini persidangan berjalan, puluhan saksi diperiksa dipersidangan, belum ada satu saksi yang menguatkan dakwaan JPU.
Oleh karena itu, JPU Yerich Sinaga menjadi seperti “tontonan yang menarik” karena sering diperingatkan majelis hakim.
"Saudara Jaksa, yang sudah umum dan fakta ngga usah lagi ditanya sama saksi. Kan sudah jelas bahwa nopen itu satu untuk setiap satu penduduk. Yang perlu dipertanyakan adalah dari mana KK palsu itu, siapa yang membuat dan memalsukan KK itu serta untuk apa KK itu dipalsukan. Kan itu intinya. Jangan lagi ditanyakan yang tidak penting. Demikian juga nanti saksi yang dihadirkan dipilih saja, jika kira kira tidak relevan dalam perkara dan tidak menguatkan dakwaan tidak usalah dihadirkan. Perkara ini sudah cukup lama," ucap Ketua Majelis hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH. Hal itu dikatakan hakim karena memang belum ada saksi yang menguatkan dakwaan JPU.
Selanjutnya Penasehat hukum (PH) terdakwa M. Kalibi Advokat Mizrad, SH, Iwan, SH, dan, Nourwandy bertanya kepada saksi apakah pernah mengecek KK itu ke kelurahan.
"Apakah saksi pernah mengecek KK palsu itu ke kelurahan untuk mencari tahu siapa yang mengajukan? Tentunya kalau ada yang mengajukan atau permohonan pembuatan KK ada pertinggal dikelurahan,” tanya Mizrad, SH yang dijawab, Tidak. “Sistim kependudukan sudah tersimpan di database, jadi untuk mecari nopen dapat langsung didownload di system,” tambah saksi Arif Santosa.
Selanjutnya advokat Iwan, SH, bertanya mengenai KK yang di pertanyakan penyidik. “Saudra saksi, apakah saksi bertanya kepada penyidik dari mana KK palsu itu ditemukan?" Tanya Iwan, yang dijawab: tidak dan tidak diberi tahu. “Saya tahunya KK itu ada pada penyidik,” terang saksi.
Selanjutnya Advokat Nourwandy mepertanyakan saksi mengenai KK yang ditunjukan penyidik kepada saksi. "Apakah saksi memperhatikan KK yang ditunjukan penyidik itu, apakah KK asli atau fotocopy?” Tanya Nourwandy sembari melangkah dari tempat duduknya maju kehadapan Majelis untuk menyaksikan dua lembar KK. Dan saksi Arif Santosa mengatakan hanya melihat photocopy KK.
"Saya hanya memberitahukan bahwa KK itu tidak dapat di input dalam database kependudukan, itulah buktinya kalau KK itu tidak dikeluarkan pemerintah. Karena setiap KK yang dikeluarkan dukcapil pasti dapat dilihat di database kependudukan," ujar saksi Arif Santosa.
Selanjutnya JPU Yerich Sinaga menghadirkan Saksi Ahli Perdata yang merupakan dosen Fakultas HukumTri Sakti, Arif Wicaksana, SH, MH. Dan ahli dihadirkan untuk menjelaskan mengenai keperdataan hibah. Mendengar JPU menghadirakn ahli perdata untuk membuktikan pidana, penonton sidang terdiam sejenak, karena sesuatu yang baru menghadirka ahli hukum perdata pada persidangan kasus pidana, apalagi terkait pemalsuan akta autentik.
Kepada ahli JPU bertanya mengenai hibah. “Saudara Ahli, apakah menurut ahli suami bisa menghibahkan hartanya kepada istri?” yang dijawab, tidak bisa.
“Jikalau menurut hukum hibah tidak bisa antara suami istri, lalu apa konsekuensi hukumnya?” Tanya JPU, yang dijawab: dengan sendirinya hibah itu gugur.
Karena pertanyaan JPUselanjutnya tidak focus kepada dakwaan dan melebar kemana-mana sehingga Majelis mengingatkan JPU.
“Saudara Jaksa, sudah, focus ke dakwaan saja. Apa yang dipalsukan buktikan. Siapa yang memalsukan buktikan, siapa yang dirugikan dalam pemalsuan itu, buktikan. Karena ini adalah pembuktian pidana, bukan keperdataan,” tegas majelis.
Terdakwa M. Kalibi didakwa melanggar Palsa 263 KUHP memalsukan KKnya sendiri supaya bisa menghibahkan tanahnya kepada istrinya. Namun pemalsuan itu belum juga dapat dibuktikan atau mendekati dakwaan, dimana KK itu dipalsukan, siapa yang memalsukan KK itu dari semua keterangan saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan. Malah hakim mempertanyakan dari mana KK itu muncul.
“Jadi, darimana KK itu mumcul? Siapa yang memunculkan? Diwarkah Sertifikat tidak tercantum, ini yang harus digali JPU,” ujar hakim anggota Tiares Sirait, SH, MH mengungkapkan keheranannya.
Penulis: Martini/Tomson