Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri Belum Juga Tangkap DPO Emilya Said







Gambar atas: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrian. Bawah: DPO Emilya Said dan Herwansyah. Limitnews.net/Herlyna

02/25/2022 09:03:01

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrian dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi diduga membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal pemburuan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Emilya Said dan Herwansyah.

Pasalnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepolisian RI dengan Komisi III DPR-RI pada Senin, 24 Januari 2022 di ruang Rapat Nusantara, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dihadapan anggota dewan Kapolri Jend Listyo Sigit Pabowo memerintahkan Kabareskrim Polri supaya menangkap ter DPO Emilya Said dan Herwansyah.

Perintah itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kritikan dari Fraksi Golkar Supriansah. Supriansah mengapresiasi paparan Kapolri terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.

Namun, kata Supriansah ada satu yang kurang lengkap, terkait tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah yang belum ditangkap Bareskrim polri. Menurut Supriansah, SH bahwa Emilya Said dan Hermansyah (Keduanya suami istri) yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak Mei 2021 atas laporan Dewi Ariati dengan laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016 sampai pada RDP belum ditangkap.

BACA JUGA: RDP Komisi III-Polri, Fraksi Golkar Pertanyakan DPO Emilya Said dan Hermansyah Belum Tertangkap

BACA JUGA: Zholimi Seorang Janda, Emilya Said dan Herwansyah Tersangka dan DPO

Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Hermasyah yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak Mei 2021, namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.

“Almarhum HM Said Kapi memiliki 4 istri. Istri pertama dan istri kedua, yang pertama saya tidak hapal pak Kabreskrim. Istri kedua namanya Rahma memiliki 2 anak; namanya Emilia Said dan Sinta. Emilia Said menikah dengan Hermasyah. Kedua orang ini (Emilya Said dan Hermansyah) sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri (sambil menujukakn gambar kedua DPO). Ini gambarnya saya perlihatkan supaya dilihat kawan media, ini sudah ada, ini sudah DPO ini. Ditetapkan DPO sejak bulan Mei 2021. Kedua orang ini telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp.300 miliar. Namun Baru-baru ini di Dumai, Juni 2021 TerDPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini pak Kabreskrim? Menurut informasi dari Keluarga korba bahwa Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah SH, MH.

Lebih jauh Supriansah mengungkapkan terDPO Emilia Said dan Hermansyah membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, ahli waris, korban ini menderita sementara kedua ter DPO itu berpoya-poya,” ungkapnya.

Menanggapi itu Kapolri meminta Kabareskrim menindaklanjuti. "Saya kira Kabareskrim sudah mendengar apa yang disampaikan rekan-rekan dewan supaya segera disikapi. Kita dapat merasakan kebatinan pelaporan dengan kerugian yang begitu besar," ujar Listyo Sigit Prabowo menanggapi pesan Supriansah.

Sudah 1 bulan berlalu, informasi penangkapan ter-DPO Emilya Said dan Herwansyah belum terdengar. Terkait berita ini belum terkonfirmasi ke Kabareskrim. Pasalnya, media terhalang masuk Mabes Polri karena wajib Swab PCR sebelum masuk, Kamis (24/2/2022).

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.