
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DirHubak) LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI), Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna
08/30/2022 07:58:23
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi demosi (pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah) kepada 10 orang Satuan Serse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan setelah Irjen Pol Syahar Diantono menjabat sebagai Kavid Propam surat aduan MSPI ke Divisi Propam Polri langsung ditanggapi.
Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DirHubak) LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI), Thomson Gultom, Senin (29/8/2022).
"Kita sudah konfirmasi tadi sore melalui telepon, yang menjawab staf Bagian Pertanggungjawaban Devisi Propam Polri atas nama Hardi. Beliau mengatakan bahwa ke 10 orang Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta itu sudah dijatuhi sanksi melalui sidang etik kepolisian. Tapi terhadap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja katanya belum dijadwalkan kapan sidangnya," ucap Thomson.
BERITA TERKAIT: Kadiv Propam Diminta Ungkap Kasus Pencopotan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Syahar Diantono mengungkapkan secara terbuka kepada publik proses penjatuhan sanksi itu. Itu yang ditunggu-tunggu masyarakat. Tidak usah lagi ada yang ditutup tutupi.
"Sebenarnya masyarakat sudah tahu perihal kasus Pencopotan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dan Kasat Narkoba beserta 9 anak buahnya. Yang diinginkan masyarakat ialah transparansi dari hasil perbuatan itu. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah sanksi demosi yang dijatuhkan kepada tersangka itu sudah sesuai?," ungkap Thomson.
Dia berharap Irjen Pol Syahar Diantoro bersih-bersih dan berani dengan tegas seperti Kapolri guna menjaga marwah institusi kepolisian dimata masyarakat paska peristiwa terbunuhnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Kita harus mengakui ketegasan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak tegas kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan saat ini tiga jenderal ditahan di Mako Brimob. Baru pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jenderal bisa dipenjara," ungkap Thomson salut.
BERITA TERKAIT: Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam Terkait Penangkapan 7 Anggota Dishub Kota Bekasi
Sebelumnya LSM MSPI telah membuat pengaduan ke Kadiv Propam Polri masa jabatan IrjenPol Ferdy Sambo dengan surat Nomor: 010/temuan-MSPI/II/Jkt, tgl 3 Februari 2022, dan surat ke dua Nomor:021/Aduan-MSPI/II/2022/Jkt, tgl 23 Februari 2022, namun tidak ada tanggapan.
Lalu surat ke ketiga dengan Surat Nomor: 037/Konfirmasi-Aduan/MSPI/VIII/2022/Jkt, tgl 15 Agustus 2022, masa jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantoro baru ada informasi perkembangan laporan atau aduan MSPI ke Divisi Propam Polri.
"Oleh karena itu kita berharap transparansi hasil persidangan etik yang dilakukan sebagai mana sidang etik pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo," pungkas Thomson Gultom.
Penulis: Herlyna