
Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto, SH, MH. Limitnews/Herlyna
03/10/2023 11:20:00
JAKARTA - Sejumlah pihak meragukan keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk mengungkap dugaan korupsi pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang belakangan ini pemberitaannya cukup viral pasca rubuhnya plafon gedung baru itu pada 7 Februari 2023.
Hal itu dikaitan dengan sistim kerja yang selama ini sudah menjadi mitra antara kejaksaan dan pengadilan. Kemitraan itulah yang diperkirakan menjadi penghambat atau keengganan kejaksaan untuk mengusut adanya dugaan korupsi di pengadilan.
Seminggu yang lalu Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) telah membuat Laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejari Jakarta Utara terkait adanya diugaan Korupsi pembangunan/renovasi Gedung Pengadilan Jakarta Utara melalui surat Nomor:014/Laporan-Aduan/MSPI/III/2023,Jkt, Tgl. 2 Maret 2023, yang diterima di PTSP Kejari Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.
BACA JUGA: MSPI Laporkan Kadishub DKI dan Ketua PN Jakut ke Kejaksaan
Bahwa adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pembangunan/renovasi Gedung PN Jakarta Utara mulai Tahun Anggaran 2019-2022 sudah saatnya ditelisik.
Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan itu sangat ketat dalam melarang kehadiran kontrol sosial. Setiap wartawan datang selalu dilarang dan berbuntut adu mulut dengan pemborong maupun perwakilan dari PPK.
Bahkan disebutkan bahwa antara wartawan dan pemborong selalu ribut ketika wartawan hendak mengabadikan kondisi proyek. Pelarangan untuk meliput kondisi proyek diduga atas persetujuan Ketua Pengadilan dan PPK. Karena keamanan dan pemborong selalu mendalilkan harus ada ijin dari Ketua.
Sementara ketika Ketua Pengadilan dan PPK dihubungi sambungan telepon tidak merespon permintaan wartawan untuk meliput proyek. Dengan adanya pelarangan keras meliput kegiatan proyek menjadi pertanyaan besar.
Sesuai pemberitaan sebelumnya MSPI melaporkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pemborong.
Tahun Anggaran 2019:
1.Konsultan Pengawas: PT. Benatin Surya Cipta
2.Konsultan Perencana: CV. Muldecon Graha Adhyaksa
3.Pemborong/Pelaksana: PT. Guntur Satria Perkasa
Tahun Anggaran 2021 Rp 16,666 miliar:
1.Konsultan Pengawas: PT. Sewun Indo Konsultan
2.Konsultan Perencana: CV. Muldecon Graha Adhyaksa
3.Pemborong/Pelaksana: PT. Rajasa Tomax Globalindo
Tahun Anggaran 2022 Rp 13,197 Miliar:
1.Konsultan Pengawas: PT. Alocita Mandiri
2.Pemborong/Pelaksana: CV. Tujuh April
Selain melaporkan dugaan korupsi pembangunan/Renovasi Gedung PN Jakarta Utara, MSPI juga melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Pemprov DKI Jakarta dan pemborong proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Lapdu itu tertuang dalam surat No. 013/Lapdu/MSPI/III/2023, Jkt, Tgl 1 Maret 2023, yang melaporkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara dari pihak yang mengerjakan adalah PT. BACP-ADHIMIX PCI, KSO, (selaku kontraktor Pelaksana), PT. Daya Cipta Dianrancan (selaku konsultan Pengawas) dan PT ARIHTA Teknik PERSADA (Selaku Konsultan Perencanaan).
BACA JUGA: Gedung Baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara Abaikan Masjid dan Presroom
MSPI melaporkan Kadishub DKI Jakarta dalam pelaksanaan pekerjaan itu diduga telah terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) karena pekerjaan itu tetap dilanjutkan sampai tahap IV padahal sebenarnya pada tahap II pemborong sudah gagal menyelesaikan pekerjaan.
Kegagalan pada proyek Tahap II yakni Tahun Anggaran 2020, seharusnya pekerjaan dihentikan sampai adanya pertanggungjawaban proyek Tahun anggaran 2020 baru bisa dilanjutkan untuk tahap selanjutnya.
Penulis: Herlyna