Kajari Hadiman Lidik Dugaan Korupsi Malah Dituding Hambat PSR Kuansing







Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH didampingi Forum KUD Kuansing. Limitnews.net/Tomson

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH, MH bantah tudingan menghambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing, Rabu (21/4/2021).

Kajari yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan predikat Kejari terbaik III se-Indonesia itu membantah  pemberitaan miring yang menuding Kejari Kuansing menghambat program Presiden Ir. Jokowi Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing, karena telah melakukan penyelidikan atas adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan PSR yang diduga tidak sesuai dengan kontrak, sehingga sejumlah pengurus KUD mengundurkan diri.

Hadiman menjelaskan Bahwa awal tahun 2021 menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang merupakan program Presiden RI melalui KUD.

"Setiap adanya laporan masyarakat harus kita tindak lanjuti, karena kita adalah pelayanan masyarakat. Kita masih melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat itu," ucap Hadiman melalui relis kepada limitnews.net, Kamis (22/4/2021).

Ketika ditanya apa ada motivasi lain sipembuat berita hingga ada tudingan-tudingan miring pada saat Kejari Kuansing menangani dugaan korupsi? Dia mengatakan tidak penting mencari motivasi orang itu.

"Saya hanya fokus pada pekerjaan. Kalau ada tudingan miring, tentunya Abang selalu kontrol sosial dapat menilainya. Nanti pimpinan juga melihat apa yang kita kerjakan," ujar Hadiman.

Dia melanjutkan bahwa Program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak.

"Dalam kontrak antara Pihak KUD dengan pihak PT. Guna Tata Wahana (GTW), jangka waktu pelaksanaan selama 5 bulan harus sudah ada Progres. Namun sampai masa kontrak berakhir tidak ada progres. Padahal sesuai dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan maka anggaran harus dikembalikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ungkap Kajari Kuansing Hadiman.

Menurutnya, didalam laporan masyarakat yang diterima, pada tahun 2020 PT. GTW selaku pihak ketiga telah mengambil uang muka sebesar 15 persen dari 7 KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar.  Namun belum ada progres pekrjaan sampai kontrak berakhir.

Tudingan itu dibantahnya langsung dihadapan warga yang hadir dan juga dengan menghadirkan 10 orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Dikatakan Hadiman, terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing.

"Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejari Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan," tegas Hadiman.

Apa yang disampaikan Hadiman di amini Sekretaris Forum KUD  Oberlin Manurung. Pada kesem itu Oberlin menjelaskan terkait dengan mundurnya sejumlah anggota KUD terjadi jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing.

"Kalau ada berita tentang oknum Kejari Kuansing menghambat program Presiden, itu tidak benar! Terkait dengan alasan mundurnya dari PSR ada beberapa alasan, pertama sekarang harga sawit tinggi, kedua masih banyak tanggungan seperti angsuran di Bank dan sebagainya,' ucap Sekretaris Forum KUD Oberlin Manurung.

Oberlin Manurung menjelaskan bahwa dengan mundurnya anggota dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut artinya masih ada uang KUD sebesar Rp. 500 juta sama pihak PT.GTW. Namun pihak PT.GTW belum mengembalikan uang itu ke pihak KUD.

"Pihak PT.GTW belum mengembalikan uang Rp500 juta, padahal itu adalah uang milik petani. Dari KUD sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW tetapi belum juga direspon," pungkas Oberlin.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.