Kajari Hadiman Terus Dalami Dugaan Korupsi Mega Proyek Tiga Pilar Kabupaten Kuansing







limitnews.net

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH. Limitnews.net/Istimewa

11/30/2021 19:24:41

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi tiga pilar di Kabupaten Kuansing. Demikian disampaikan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH, Selasa (30/11/2021).

Kajari Hadiman mengungkapkan, pihaknya terus mendalmi penuntasan kasus pasar tradisional berbasis modern dan hotel Kuansing yang masuk dalam mega proyek tiga pilar tersebut. Pihaknya mengaku lagi menyusun pemanggilan saksi-saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus pasar modern.

''Lagi disusun pemanggilan saksi-saksi itu,'' ujar Hadiman.

Menurut Hadiman, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum untuk penuntasan kasus itu. Segala bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah dikumpulkan, dan sudah mendapat titik terang arah kasus itu, namun akan terus didalami hingga mendapatkan dua alat bukti kongkrit untuk menjerat tersangkanya.

"Kita lakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pendalaman terus dilakukan untuk mendapatkan dua alat bukti dan ini sudah ada titik terangnya,'' jelas Hadiman.

Hadiman juga menyebutkan, pihaknya juga sudah mendalami isi surat dari Mendagri terkait pembangunan proyek tiga pilar tersebut. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui isi dari surat Mendagri itu juga dalam upaya pemanggilan untuk dimintai keterangannya.

Tak hanya itu, Hadiman juga optimis jika kasus yang sedang ditangani itu akan selesai sebelum akhir tahun 2021 ini. Sebab, sudah banyak pernyataan-pernyataan dari masyarakat Kuansing yang ingin kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama mangkrak dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat, warga Kuansing khususnya.

''Segala sesuatu sudah kita dalami dan diperiksa. Termasuk isi surat dari Mendagri itu. Sebelum akhir tahun ini kita optimis bisa menetapkan menyelesaikannya,'' pungkas Hadiman.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli Selaku Wakil Bupatinya saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda.

Sedangkan Bupati non aktif saat ini Andi Putra, pada 2014 yang lalu itu duduk sebagai Ketua DPRD Kuansing. Sementara untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas alias mangkrak.

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.