
Kajari Kuansing Hadiman GB, SH, MH. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hadiman GB, SH,MH menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih menangani kasus korupsi di wilayah hukumnya.
"Penanganan perkara yang kami lakukan di Kejari Kuansing sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hadiman menanggapi unjuk rasa Ormas di Tugu Carano Teluk Kuantan, Selasa (23/3/2021).
Kajari Kuansing penerima predikat terbaik III Kejaksaan Seluruh Indonesia dalam penanganan korupsi tahun 2020 itu menyayangkan sikap ormas yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korup.
"Korupsi musuh rakyat dan negara, seharusnya teman-teman ormas itu mendukung kita dalam pemberantasan korupsi. Kok malah kita dituding macam-macam," keluh Hadiman.
Hadiman berharap kepada masyarakat Kuansing agar memberitahukan atau melaporkan jika ada temuan atau informasi dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing.
"Jika dalam penanganan korupsi ada yang pilih-pilih tunjukkan, biar kita proses," tegas Hadiman.
BACA JUGA: Tidak Hadiri Panggilan Pertama, Kejari Kuansing akan Panggil Kedua Kepala BPKAD
Sebelumnya diisukan Kajari Kuansingmendzolimi tersangka pasca penetapan status tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing inisial H. Dia ditetapkan tersangka dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019.
Tersangka H mengissukan penzoliman kepada dirinya setelah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka H memperkirakan bahwa setelah penyerahan uang Rp.493 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara maka proses penyidikan dihentikan.
"Uang Rp 493 juta yang dikembalikan itu baru dari BBM saja. Sementara temuan bukan hanya BBM tetapi ada sewa hotel fiktif. Jadi nilai kerugian lebih dari Rp 600 jutaan," ungkap Hadiman.
Menurut hasil penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dari staf BPKAD 25 orang dan saksi dari pihak ketiga (Hotel Grand Zury) tempat tersangka menginap yang menerangkan bahwa dalam SPJ terdapat jumlah kamar 298 namun hanya 47 kamar sesuai bill hotel yang tercatat dalam sistem komputer dan selebihnya 231 kamar fiktif. Itu baru di satu hotel belum lagi hotel-hotel lainnya.
Kemudian lanjutnya, alat bukti surat, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Kuansing nomor 59 tahun 2018 tentang perjalanan dinas, bahwa perjalanan dinas luar kota dalam provinsi Riau yaitu kota Pekanbaru hanya 2 hari.
"Dalam peraturan hanya 2 hari tetapi dalam SPT dan SPPD lebih dari itu, ada yang 5 hari, ada yang 17 hari dan ada pula lagi perjalanan dinas tanpa batas waktu," jelas Kajari Kuansing Hadiman.
Lebih jauh dikatakan Hadiman dalam satu hari melakukan perjalanan Dinas sebanyak 45 orang, namun yang melakukan perjalanan dinas kadang rill-nya hanya 4 orang selebihnya fiktif dan uang fiktif itu dipergunakan tersangka untuk operasional pimpinan. (Tom)