
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH. Limitnews/Istimewa
03/21/2023 12:29:58
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta membantah pernyataan Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Jonson ke Kejati DKI Jakarta pada tahun 2018. Bantahan itu disampaikan Kajati DKI Jakarta melalui Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Anang Supriatna, SH MH yang diterima wartawan dari Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, Selasa, (21/3/2023).
"Ya, kita dapat jawaban dari Kejati DKI kemarin. Surat Nomor: B-1086/M.1.4/Eoh.1/2/2023, itu mengatakan bahwa berkas dan tersangka Jonson tidak pernah diterima Kejati DKI Jakarta. Bahwa dalam perkara kasus pembunuhan alm Herdi Sibolga als Acuan yang tertuang dalam LP/120/VII/2018/S. Penj Tgl 21 Juli 2018 hanya menerima berkas perkara Nomor : BP/604/IX/2018, Dit Reskrimum Tgl 17 September 2018, an Tersangka Ahmad Sunandar als Nandar dan tersangka Handoko als Alex," kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom menjelaskan isi surat dari Kejati DKI Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: Respon Laporan MSPI, Jamwas Surati Jam Pidum Kejagung
Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka Jonson sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan (Tahap II), sebagai bukti yaitu Surat Kejati DKI Jakarta Nomor: B-7580/0.1.4/10/2018, Tgl 17 Oktober 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ahmad Sunandar als Nandar, DKk sudah lengkap (P21), dan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/5977/X/RES.1.7/2028/Darto, Tgl 19 Oktober 2018.
"Memang surat yang kita terima dari Polda Metro Jaya itu kurang meyakinkan karena tidak ada rincian nama, yang hanya menyebut Ahmad Sunandar als Nandar DKK (Dan Kawan kawan). Bicara Pidana kan berbicara materil dan administratif," ujar Thomson.
BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Diminta Segera Tuntaskan Laporan Terhadap Terlapor Ketua RW 15 Pluit
Jawaban Kejati DKI itu datang setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ali Mukartono mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ( Kajati), Dr. Reda Manthovani terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengenai Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nugraha, SH yang diduga tidak menyidangkan tersangka Jonson dalam kasus Pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan tahun 2018 silam, di wilayah Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara.
“Iya pak, kita selaku pemeriksa Pidana Umum (Pidum) sudah bersurat ke Kejati DKI Jakarta. Terkait perkara nya sudah dikirimkan Notadinas ke Jampidum. Nanti terkait dengan pelanggar prosedur yang dilakukan Jaksa baru kita proses sesuai dengan hasil eksaminasi dari Pidum," ujar Thomson, sebagaimana disampaikan Pemeriksa Pidum Inspektur II Jamwas Kejagung Fauzal, SH, Selasa, (21/3/2023).
Penulis: Herlyna