Kapolda Metro Jaya Diminta Gerebek Transaksi BBM Solar Ilegal di Pelabuhan Muara Baru







Ilustrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI saat menangkap dua tanker pada Sabtu (10/11/2018). Limitnews/Istimewa

05/24/2023 08:25:49

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK, MH turun langsung ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara menggerebek transaksi BBM Solar illegal dan atau penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan memaksimalkan aparaturnya guna mengawal pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah saat ini.

BERITA TERKAIT: APH Diminta Menindak Tegas Niaga BBM Solar Ilegal di Pantai Utara Jakarta

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom bahwa penggelapan pajak dari transaksi BBM Solar di perairan atau laut Indonesia secara khusus di perairan pantai Utara Jakarta Jakarta nilainya cukup signifikan.

"Kita prihatin dengan transaksi penjualan BBM Solar yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara, tetapi PPN itu beralih ke kantong oknum-oknum tertentu, dengan memanipulasi penjualan, yang mana transaksi sebenarnya tidak dituangkan dalam faktur pajak pembelian BBM Solar yang diajukan pemilik kapal sebagai persyaratan untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajibannya," kata Thomson Gultom, Rabu (24/5/2023).

Menurut Thomson, permainan atau transaksi illegal BBM solar atau sejenisnya yang digunakan untuk bahan bakar Kapal Ikan bahkan sering terjadi diluar pelabuhan.

“Kita sebagai masyarakat harus ikut serta mengawasi transaksi illegal ini. Saya mengutip pernyataan Prof Mahfud MD dalam suatu video terkait hasil studi Abraham Samad saat menjabat Ketua KPK yang mengatakan apa bila Indonesia dapat mengelola hasil tambang dengan baik maka setiap kepala warga Negara Indonesia dapat meperoleh Rp 20 juta/bulan tanpa kerja. Ini baru dari tambang saja, belum dari kehutanan, kelautan, minyak dan gas bumi. Betapa kayanya kita,” tegas Dirhubag MSPI itu.

Untuk itu dia berharap adanya sinergitas antar aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, TNI AL, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menangani satu perkara terkait transaksi atau pengangkutan BBM Solar illegal yang terjadi diperairan Indonesia, sehubungan dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang kurang ramah dengan kepolisian.

“Jika kita melihat materi UUCK tentang Migas pasal-pasalnya sudah condong keadministrasi, jadi Fungsi Polri sebagai fungsi penegak hukum tidak maksimal kecuali kasus-kasus tertentu, misalnya penyelewengan niaga BBM Solar subsisidi, atau muatan kapal tidak sesuai manifest yang mengakibatkan kecelakaan. Yang dua item tersebut itu saja yang ada sanksi pidana, sementara selebihnya sudah sanksi administrasi. Akibatnya, kepolisian yang selalu aktif dilapangan melakukan patrol menjadi gamang dalam bertindak,” ujar Thomson mengungkapkan kelemahan-kelemahan UUCK tentang Migas.

BACA JUGA: 9 Bulan BPN Tidak Ukur Tanah, Oknum Advokat HS Diduga Tidak Jujur dan Tidak Bertanggungjawab

Atas pengalaman dari kejadian tersebut dimana MSPI pernah melaporkan/menginformasikan adanya transaksi illegal BBM Solar kepada Aparat penegak hukum (APH) tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi dengan serius karena bukan kewenangan maka MSPI mengirimakan surat audensi ke Dirjen Pajak, Dirpolairud Baharkam Polri dan ke Menkopolhukam RI guna menyatukan visi dalam pemberantasan transaksi BBM solar non Subsisi illegal di perairan Indonesia.

 

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.