
Gambar atas: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrian. Bawah: DPO Emilya Said dan Herwansyah. Limitnews.net/Herlyna
03/31/2022 12:22:26
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum tepati janjinya kepada DPR-RI sebagai mana yang telah dijanjikannya pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi III DPR-RI pada Senin (24/1/2022), untuk segera menangkap buronan Emilya Said dan Herwansyah.
Sesuai fakta yang disampaikan salah seorang tim direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri IPDA Ari yang menyatakan masih dalam proses pencarian."Proses terus pak," ujar IPDA Ari kepada www.limitnews.net melalui aplikasi WhatsApp (WA), Rabu ( 30/3/2022).
Terkait mencari dan penangkapan tersangka Emilya Said dan Herwansyah yang sudah masuk dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), sejak 3 Mei 2021. Padahal saat itu Kapolri dihadapan anggota dewan memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perintah itu didengar seluruh rakyak Indonesia yang menonton agenda RDP saat itu.
BACA JUGA: Propam Polri Belum Juga Respon Pengaduan MSPI
BACA JUGA: DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Integritas Kapolri Dipertanyakan
Sampai saat ini belum ada penjelasan dari penyidik Bareskrim Polri kendala apa yang dialami sehingga belum dapat melacak keberadaan buronan Emilya Said dan Herwansyah padahal kedua DPO itu sudah di DPO kan sejak Mei 2021.
Dicurigai ada oknum-oknum tertentu yang melindungi DPO Emilya dan Herwansyah. Secara logika berpikir, apakah mungkin seorang Jenderal bintang satu (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri tidak dapat menangkap buronan Emilya Said dan Herwansyah jika tidak ada yang melindungi?
“Sementara buronan tersebut diketahui keberadaannya ada di dalam negeri,” kata Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Tom Gultom yang terus mengikuti perkembangan proses pencarian DPO Emilya Said dan Herwansyah.
Penulis: Herlyna