Kasudin LH Diduga Berbohong Soal Pencabutan Segel CV. Indo Pacific







Proses penyegelan dilakukan Kementerian LH dan Kehutanan disaksikan DPR RI pada CV Indo Pasific, Jumat (8/4/2022). Limitnews.net/Herlyna

08/11/2022 09:39:32

JAKARTA - Kepala Sudin Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Utara diduga berbohong terkait tidak mengetahui pencabutan segel CV Indo Pacific di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.

Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait pencopotan segel yang dipasang di dinding (Pintu) CV Indo Pacific dan segel yang pasang di Instalasi Pengolahan Limba (IPAL) yang berada di samping gedung CV Indo Pacific sudah di copot, Kasudin LH Hariyadi mengatakan tidak mengetahui.

"Saya justru tau dari abang ini," jawab Kasudin LH, Hariyadi pada 26 Juli 2022, setelah membaca berita terkait pencopotan segel dari CV Indo Pacific tersebut.

BERITA TERKAIT: Membingungkan, Segel CV Indo Pacific Sudah Dilepas Segel IPAL UPT Masih Terpasang

Sementara Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber  Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Ahkmono yang melakukan penyegelan dan membuka segel dari CV Indo Pacific mengatakan bahwa pembukaan segel itu karena sudah ada izin dari Sudin LH Jakarta Utara.

"Ia segel kita buka setelah adanya izin yang dikeluarkan Sudin LH Jakarta Utara selaku pengawas lingkungan hidup di Jakarta Utara," ujar Ahkmono ketika dikonfirmasi dikantornya, terkait Pencopotan segel dari CV Indo Pacific itu, Rabu (10/8/2022).

Ketika disampaikan bahwa Kasudin LH Jakarta Utara Hariyadi tidak mengetahui adanya pembukaan segel, selanjutnya Ahkmono mengatakan, bahwa memang Izin itu dikeluarkan oleh PTSP.

"Ia, saya juga ngga tahu iya bagaimana sistimnya, memang sekarang ini kan perizinan dikeluarkan ole PTSP," ucapnya seolah meralat penyataannya.

Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Ahkmono menambahkan bahwa dalam pengawasan Limbah dilingkungan Pelabuhan sebenarnya bukanlah tupoksinya PSDKP, namun jika ada yang urgen berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berkaitan dengan perikanan dikawasan PPS Nizam Zachman Jakarta, PSDKP Jakarta ada di dalamnya.

"Dalam penyegelan CV Indo Pacific tentunya berdampak kepada perusahaan, dan perusahaan ini memiliki parakaryawan yang menggantungkan hidupnya dari hasil kerja di perusahaan. Oleh karena itu setelah dinyatakan izinnya sudah terbit kita buka segel. Ingat, segel yang kita buka hanya yang bagian pintu saja, kalau yang Bagian luar adalah urusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," ujar Ahkmono.

BERITA TERKAIT: DPR dan Kementerian Segel CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan

Sementara pernyataan Kasudin LH Jakarta Utara Hariyadi justru kontraproduktif dengan pernyataan anak buahnya yang mengatakan mengetahui saat akan dilakukan pembukaan segel di CV Indo Pacific.

"Iya bang, kita diberitahu saja bahwa segel akan dibuka," ujar salah satu anak buah Hariyadi ketika dikonfirmasi, 25 Juli 2022.

"Coba bang dikonfirmasi ke PTSP apakah benar sudah keluar iznnya itu. Soalnya kita tidak ada pemberitahuan tertulis dari PTSP mengenai pembukaan segel tersebut," ujar Hariyadi ketika dikonfirmasi by phone, Kamis (11/8/2022).

Kemudian dia menjelaskan bahwa didalam kawasan otorita tidak menjadi tupoksi nya Sudin LH.

"Kalau terkait perusahaan didalam suatu dikawasan Pengawasan nya ada di Dinas LH, gabungan Dinas dan Sudin. Terkait kebijakan itu ada pada Dinas Lingkungan Hidup. Adapun verifikasi yang  dilakukan Sudin LH terhadap keadaan dikawasan, setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Hasil verifikasi investigasi itu kita laporkan ke Dinas," katanya.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.