
Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursisi mengungkapkan siapa oknum pegawai KPK yang menerima sejumlah uang darinya yang disebutkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana (Pembacaan surat dakwaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Ngeri (PN) Pekanbaru, Riau (1/9/2021).
Hal itu dikatakan Plt. Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada limitnews.net, Kamis (2/9/2021) pagi, ketika diminta tanggapannya atas penyebutan pegawai KPK. “Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” kata Ali Fikri melalui WhatsApp (WA).
Dia mengatakan, sangatlah penting Mursini meungkapkan siapa orang KPK yang disebutkan menerima uang di Batam.
“Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” tegas Fikri.
Ali Fikri juga berpesan kepada masyarakat agar membantu KPK dalam mengungkapkan setiap peristiwa adanya perbuatan oknum pegawai KPK diluar tugas.
“Kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan. Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap. Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Divonis 7 Tahun Penjara
BACA JUGA: Kasus Hotel Kuansing, Terdakwa Fahrudin dan Alfion akan Divonis Jumat Ini
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Fakhruddin 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Rudi Heryanto, SH.,MH, Riski Ramahtullah, SH.,MH, Hendri, SH.,MH, Imam Hidayat, SH.,MH, secara bergantian membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa H. Mursini (mantan bupati kuansing) didakwa melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa H. Mursisni telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan itu terdakwa H. Mursini memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 500 Juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Lalu selanjutnya terdakwa juga memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Terdakwa juga berpesan agar sebelum diserahkan, uang sebesar Rp. 500 Juta tersebut, terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang didalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK.
Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju hotel Pangeran di kota Pekanbaru, M. Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500 Juta. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di tempat penukaran mata uang asing toko “KIRANA”.
Selanjutnya saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara. Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, setelah turun dari pesawat, saksi Verdi Ananta, saksi Rigo dan saksi Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara.
Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada Handphone yang diberikan terdakwa dan berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK. Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan. Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop.
Kemudian, terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 150 Juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, sebagai alat komunikasi terdakwa kembali menyerahkan 1 unit HP merk Nokia kepada saksi M. Saleh, yang di dalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Melaksanakan perintah terdakwa tersebut, saksi M. Saleh bersama saksi Verdi berangkat ke Pekanbaru, M. Saleh bersama saksi Verdi dengan menumpang pesawat udara menuju Batam. Sesampainya mendarat di bandara Hang Nadim, Batam, setelah turun dari pesawat, dengan menggunakan handphone yang dititipkan terdakwa, saksi M. Saleh langsung menghubungi orang yang mengaku pegawai KPK tersebut. Selanjutnya saksi M. Saleh menuju ke area parkir kendaraan roda empat untuk menyerahkan uang Rp.150 Juta yang telah disiapkan dalam sebuah tas.
Penulis: Martini