Kasus Hotel Kuansing, Terdakwa Fahrudin dan Alfion akan Divonis Jumat Ini







limitnews.net

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH. Limitnews.net/Istimewa

08/24/2021

JAKARTA - Lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera memasuki babak akhir. Pada Jumat (27/8/2021), dua terdakwa Fahkrudin dan Alfion Hendra akan mendengarkan pembacaan putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Riau.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman,SH, MH kepada limitnews.net, Selasa (24/8/2021) pagi. "Iya, perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra akan diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada Jumat, 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," ujar Kajari Kuansing Hadiman.

Hadiman berjanji jika nanti didalam putusan ada keterlibatan orang lain maka akan dikembangkan terus.

"Iya, jelas! Jika ada keterlibatan orang lain yang belum diproses pasti kami akan kembangkan lagi!," tegas Hadiman Kajari Terbaik se-Riau itu menjawab ketika diminta tanggapannya mengenai Issu masih adanya oknum yang belum diproses yang diduga menikmati pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing itu

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing  Imam Hidayat, SH  menjatuhkan tuntutan pidana masing-masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alfion di tuntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Terdakwa Fachrudin dan Alfion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan pidana kurungan.

Tuntutan itu dijatuhkan karena terdakwa Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan subsider nya tidak perlu lagi dipertimbangkan. Karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka tuntutan harus dijatuhkan.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.