Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Dituntut Rehabilitasi







Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat mendengarkan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Limitnews.net/Istimewa

12/23/2021 14:29:34

JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie (suami Nia Ramadhani), dan Zen Vivanto mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA: Fadhlil Mustafa: Kita Mohon Majelis Hakim Vonis Rehabilitasi Terdakwa Herwin dan Reboanto

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.