
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH, dan Dr. Nelson Simanjuntak, di RM Sederhana Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Limitnews/Herlyna
07/21/2023 12:20:12
JAKARTA - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya diduga tidak professional dalam melakukan penyidikan laporan polisi LP / 1021 / II / YAN.2.5. / 2021 / SPKT PMJ, PMJ, tanggal, 18 Mei 2021 yang ditangani penyidik Unit II Subdit Umum / Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Panit AKP Roland Olaf Ferdinan dengan tersangka Olly Mamahit yang disangka melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP yang dilaporkan Gilbert Joel Sumendap melalui kuasa hukumnya Vinky Engen Saripah.
Pasalnya, ada dua laporan polisi dengan pelapor yang sama, terlapor yang sama, objek yang sama, dan locus yang sama, tetapi ditangani dua penyidik Subdit yang berbeda, yakni Subdit Umum / Jatanras dan Subdit Kamneg yang nota bene kedua subdit itu sama-sama dibawah Ditkrimum Polda Metro Jaya.
“Kita selaku praktisi hukum merasa aneh dan heran dengan tindakan penyidik Unit II Subditumum/Jatanras Polda Metro Jaya ini. Bagaimana mungkin dua laporan polisi dapat dilanjutkan padahal pelapornya sama, terlapornya sama, objek laporannya sama, locusnya sama, dan pasalnya pun sama?,” ujar Advokat Dr. Nelson Simanjuntak yang didampingi AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH yang tergabung dalam Law Firm Jansen Simanjuntak, SH, MH & Rekan, usai mendengarkan pembacaan surat tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenita Sufniwati, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA: Kasus Penyalahgunaan BBM, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Aan Rudianto
Selain itu Dr. Nelson Simanjuntak mengkritisi penerapan Pasal 167 ayat (1) KUHP kepada kliennya Olly Mamahit merupakan kriminalisasi sebab dalam laporan polisi perbuatan itu dilakukan terlapor (Olly Mamahit) pada bulan Februari 2021, “memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum” sementara terlapor (Olly Mamahit dan alm suaminya) sudah menempati Rumah objek laporan sejak tahun 1985 (seribu Sembilan ratus delapan puluh lima).
“Bagaimana penerapan hukumnya jika dikaji secara logika hukum, bahwa terlapor (kini terdakwa) yang sudah menempati rumah dan membayar PBB sejak tahun 1985 atas objek perkara mau dijebloskan ke penjara dengan Pasal 167 ayat (1) memasuki pekarangan orang dengan paksa pada bulan Februari 2021? Apakah ini bukan konspirsasi jahat antara pelapor, penyidik dan Jaksa?,” ungkap Dr. Nelson Simanjuntak.
Selain itu, tambah AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH pelapor sendiri tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap objek perkara, melainkan hanyalah bermodalkan Foto Copy SHGB atas nama Jarry Albert Sumendap (Ayah Gilbert Joel Sumendap sebagai pelapora) yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 1995, namun laporan Pasal 167 ayat (1) KUHP itu dapat berlanjut sampai kepersidangan. Dan terlapor (kini terdakwa) Olly Mamahit telah dijatuhi tuntutan pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenita Sufniwati dari Kejari Jakarta Selatan, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pimpinan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dengan hakim anggota Delta Tamtama dan Rika Mona Pandegirot, Kamis, (20/7/2023).
“Saya selaku penyidik selama 37 tahun di Polda Metro Jaya sangat prihatin dalam perkara ini. Saudara GILBERT JOEL SUMENDAP telah membuat Laporan Polisi: LP/6851/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober 2019, dan yang menangani laporan adalah Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya. Dan kesimpulannya Kasubdit Kamneg Ditkrimun Polda Metro Jaya menyatakan hasil gelar perkara bahwa perkara dapat dihentikan penyelidikannya karena “Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana”. Subdit Kamneg telah melakukan tugasnya dengan professional,” ujar AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH.
Yang menjadi pertanyaan, tambahnya apakah di Polda Metro Jaya dapat menerima laporan polisi kedua padahal laporan pertama sebelumnya dalam gelar perkara sudah dinyatakan dapat dihentikan penyelidikan karena “tidak ditemukan perbuatan pidana? Namun pada laporan kedua dengan pelapor yang sama, terlapor yang sama, objek perkara yang sama dan locus perkara yang sama, oleh Jaksa Peneliti menyatakan P21 dan bahkan JPU telah menjatuhkan tuntutannya selama 5 bulan pidana penjara.
“Dua Minggu kedepan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan mejelis hakim, rekan kita Gading Simanjuntak, SH, MH dan Jansen Simajuntak, SH, MH akan mempersiapkan pledoi kita,” ungkap AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH.
BACA JUGA: Setelah Irjen Teddy Minahasa, Lagi Oknum Polisi Diadili Kasus Narkoba di PN Jakarta Utara
Sementara itu, sesuai keterangan Terlapor (Olly Mamahit) bahwa proses hukum dalam mentersangkakannya, cukup tragis. Dia diperlakukan bagaikan seorang gembong teroris dengan pengintaian puluhan (lebih dari sepuluh) anggota jatanras dan memasukkannya dengan paksa dengan menyeret tubuhnya kedalam Mobil Polisi itu.
“Saya menangis sejadi-jadinya karena diperlakukan seperti teroris. Mau beli obat buat anak saya tidak diberikan kesempatan. Surat panggilan polisi tidak pernah saya terima. Katanya diberikan kepada Ketua RT, tetapi ketua RT tidak pernah menyerahkan kepada saya hingga saya dijemput paksa. Saya seorang PNS loh pak yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun,” ujar terdakwa Olly Mamahit menceritakan kisah pahitnya diperlakukan Unit II Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, usai mendengarkan sidang pembacaan Surat Tuntutan 5 bulan pidana penjara dari JPU Yenita Sufniwati, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Penulis: Herlyna