

04/12/2023 18:22:02
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Aloysius menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Yuliane Siana dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, Selasa (11/4/2023).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Yuliane Siana selaku Komisaris PT. Pazia Retailindo (PR) dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, Direktur Utama (Dirut) PT. PR, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya kedua terdakwa wanita itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reza selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara karena telah terbukti menggelapkan pajak Rp.146 miliar lebih dari hasil penjualan barang barang yang dijual.
BACA JUGA: Kejati DKI Pertontonkan Perbedaan Tuntutan Kasus Pajak
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan memberikan diskon hukuman kepada kedua terdakwa menjadi 2,5 tahun penjara.
Atas putusan itu Jaksa melakukan upaya hukum banding. “Kita banding bang! Kasus pajak lebih rendah dari 2/3 dari tuntutan wajib banding,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga, SH,MH.
Terkait masalah denda yang tidak disebutkan dalam tuntutan Jaksa terhadap kedua terdakwa, menurut Kasi Pidsus karena dendanya sudah dibebankan kepada terdakwa Hartanto Sutarja yang telah terlebih dulu dihukum.
“Iya bang, kedua terdakwa tidak dibebankan denda kerugian negara karena dulu denda itu telah dibebankan kepada terdakwa Hartanto Sutarja,” terang Rolando.
Sebagaimana dakwaan JPU sebelum mengatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan dengan bersama-sama, membuat dan menandatangani faktur pajak yang tidak benar, menandatangani Setoran Pajak Terhutang (SPT) dan Faktur Pajak, serta membuka rekening atas nama PT. Pazia Retailindo pada 11 Bank di Jakarta.
Yang mana, rekening Bank tersebut digunakan untuk menampung transaksi penjualan barang Laptop, HP dan perlengkapannya. Kedua terdakwa memiliki otoritas melakukan transaksi perbankan terhadap rekening rekening atas nama PT. Pazia Retailindo (Direkturnya Hartanto Sutardja).
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan ahli, terungkap fakta fakta dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana terkait perpajakan. Dengan kenyataannya terdakwa tidak membayar pajak penjualan Laptop, HP yang telah terjual melalui galeri galeri perusahaan terdakwa.
Lebih lanjut putusan majelis hakim menyebutkan, terkait perkara penggelapan Pajak penjualan barang tersebut juga melibatkan terpidana Hartanto Sutardja, yang telah divonis Mahkamah Agung selama 3 tahun penjara. Saat ini Hartanto Sutardja sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba. Demikian juga terpidana Kurniawan Susanto sudah divonis terbukti menggelapkan Pajak PT. Pazia Retailindo bersama sama, disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Terdakwa Yuliane Siana pun sudah pernah dihukum dan sudah menjalani hukumannya kasus Pajak, kini Yuliane Siana dihukum kembali dan harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa Yuliane Siana dan terdakwa Theresia dan terpidana Hartanto Sutardja dan Kurniawan Susanto, dilakukan pada tahun 2015 secara bersama-bersama dan berlanjut. Melakukan transaksi terhadap delapan perusahaan untuk membeli Handphone, laptop.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Barang berharga tersebut dijual kembali ke PT. PPM, dimana pengurus perusahaan itu tidak lain dan tidak bukan adalah terpidana Hartanto Sutardja dan terdakwa Yuliane Siana serta Theresia. Sementara PT. PPM langsung ke konsumen pembeli dijual melalui 70 lokasi Gerai Pazia Shop yang tersebar di sejumlah Kota.
Laporan pajak hasil penjualan PPN yang dilakukan terdakwa dalam SPT PT. Pazia Retailindo masa Januari hingga Desember 2015 yang dilaporkan para terdakwa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Jakarta Pademangan tidak lengkap. Para pengurus perusahaan pembeli sekaligus penjual barang ternyata tidak jujur melaporkan seluruh faktur Pajak transaksi penjualan barangnya.
Pengurus PT. Pazia Retailindo menyampaikan SPT PPN masa Januari hingga Desember 2015 ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara elektronik dengan SPT sebanyak 13 kali selama 12 bulan.
Penulis: Herlyna
