Kasus Penyalahgunaan BBM, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Aan Rudianto







Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aan Rudianto oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Utara. Limitnews/Herlyna

07/18/2023 13:13:25

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Nurandi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa, Aan Rudianto, Selasa, (11/7/2023) dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maryono, SH, hakim anggotanya, R. Rudy Kindarto, SH dan Erly Soelistyariani SH, JPU Try mendakwa Aan Rudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar sebanyak 2.500 liter sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Migas (Migas) yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI, tahun 2020 tentang cipta kerja, yang ancaman pidananya paling tinggi 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

BACA JUGA: Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Sapi

Dalam tuntutannya, JPU Try mengatakan bahwa terdakwa Aan Rudianto dengan melakukan pembelian solar dari Stasiun Pengisiian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.144.14.di Jalan Gedong Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan partai besar 2,5 ton dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi berisi kempu dengan harga subsidi.

Terdakwa Aan Rudianto melakukan pembelian dari SPBU dengan harga Rp5.800.- dan dijual dengan harga industri kepengusaha dengan harga industri Rp13.000,- setelah terlebih dahulu dikumpulkan disuatu tempat hingga jumlahnya ton-tonan kemudian disalurkan kepada pengusaha tertentu yang sudah siap menampung solar subsidi tersebut dengan harga lebih murah dari harga industri standard Pertamina.

Perbuatan terdakwa Aan Rudianto merugikan penerimaan pajak negara serta menggagu stabilitas stok bbm solar kebutuhan masyarakat umum.

Masyarakat yang menyaksikan pembacaan tuntutan itu mencurigai JPU ‘bermain’ dengan terdakwa karena tuntutan yang dijatuhkan JPU Try terlalu ringan. Selain tututan yang ringan, JPU juga tidak menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang Rp60 miliar.

BACA JUGA: Polres Karo Diduga Kuat Biarkan ‘Kencing’ CPO di Desa Mulia Rakyat

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.