
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa 20 saksi pada periode pertama dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019, mengikuti pemeriksaan lima saksi MT dan IA yang telah diperiksa, Senin (23/8/2021), dan DA, ARH, dan WP yang telah diperiksa selasa (24/8/2021).
Nama nama yang akan menyusul diperiksa masing-masing inisial: 1. AG, 2. DH, 3. FM, 4. AD, 5. S, 6. AP, 7. AB, 8. YH, 9. A, 10.AH, 11. GEB, 12, IP, 13. SJ. 14.BA, 15. FST. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tertanggal 2 Agustus 2021, yang diteken Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagu RI, Dr. Supardi, SH, MH, sesuai informasi yang didapatkan limitnews.net dari sumber yang terpercaya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak saksi MT (selaku Direktur Keuangan Perum Perindo) diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo dan IA (selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo) diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo.
Sementara DA diperiksa dalam jabatan Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, ARH diperiksa selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo dan WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia)," ungkapnya.
Leonard menjabarkan kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium tern notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek. Prospek yang dijual Perum Perindo dalam penangkapan ikan mendapatkan dana MTN Rp 200 miliar.
"Bahwa pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/utang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar," katanya.
Leonard menyebut dana itu cair pada Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan yang jatuh tempo pada Agustus 2020. Kemudian Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9,5 persen dan dibayar per triwulan juga.
"Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar rupiah, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," lanjut Leonard.
Leonard memaparkan pencapaian yang dilakukan Perum Perindo melibatkan seluruh unit usaha untuk perdagangan. Pada saat itulah, ternyata pelibatan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan yang kian hari kian melemah.
"Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," ungkapnya.
Hal itu terjadi, kata Leonard, karena pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati. Akibatnya, perputaran modal kerja melambat dan macet senilai Rp 181 miliar.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783," tuturnya.
Penulis: Tomson