
Gedung Kejaksaan Agung. Limitnews.net/Istimewa
02/26/2023 13:51:55
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Inspektur II telah menelaah laporan pengaduan (Lapdu) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) terkait tidak dilimpahkannya tersangka Jonson dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan pada tahun 2018, silam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya pak, Lapdunya sudah ditangani Inspektur II, sedang didalami. Kalau mau konsultasi silahkan dilain waktu karena kebetulan para petugasnya sedang di luar kantor," kata Staf Jamwas, Jumat, (24/2/2023).
BACA JUGA: MSPI Laporkan Kajari Sibolga ke Kejagung
Laporan pengaduan tersebut telah didaftarkan melalui Sistim Pelayanan Terpadu Kejagung RI tanggal 24/1/2023, melalui surat Nomor: 007 / Konfirmasi - LP / MSPI / I / 2023, Jkt, 24 Januari 2023, yang melaporkan Jaksa Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa I a.n Handoko als Alex (divonis hukuman mati sudah berkekuatan), terdakwa II a.n Ahmad Sunandar als Nandar (vonis hukuman seumur hidup sudah berkekuatan hukum tetap), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan, tahun 2018, di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu orang pertama yang ditangkap Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya adalah tersangka Jonson. Dan dalam Berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana alm Herdi Sibolga als Acuan itu nama Jonson-lah yang berada pada halaman pertama BAP.
Tetapi disaat persidangan digelar nama Jonson tidak disebut kan JPU baik itu sebagai terdakwa maupun sebagai saksi. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya pada saat Presrelis penangkapan para tersangka, Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, (28/7/2018) menyebutkan bahwa empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga als Acuan (45) tahun, yakni AS (Ahmat Sunandar als Nandar) (41) , JS (Jonson) (36), PWT (Purwanto als Ompong (32) dan SM (Sumaryadi als Yadi (41).
"Mereka mempunyai peran masing-masing untuk menghabisi nyawa Herdi," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 28 Juli 2018.
Adapun motif pembunuhan berencana tersebut Kata Panit IV Subdidumum Ditkrimum AKP Iskandar adalah persaingan bisnis BBM Solar antara Handoko als Alex dengan Herdi Sibolga als Acuan dalam pemasaran BBM Solar di pantai Utara Laut Jakarta Utara kepada kapal-kapal ikan tangkap.
"(Salah satu) eksekutor kawan lama Alex," kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).
Penangkapan dalang penembakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41).
AS yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut, katanya.
BERITA TERKAIT: Aspidum Kejati DKI Belum Menjawab Misteri Raibnya Tersangka Jonson Kasus Pembunuhan Berencana
Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis. Keempat tersangka merupakan pembunuh bayaran yang disuruh Alex yang merupakan lawan bisnis korban yang berprofesi sebagai pengusaha solar kapal. Keempatnya dijanjikan diberikan uang Rp 400 juta agar bisa menghabisi nyawa Herdi.
Herdi ditembak mati di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Penembakan itu terjadi saat korban pulang kantor. Herdi tewas akibat terkena tembak dibagian leher dan ketiak.
Penulis: Herlyna