
Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak, SH,MH. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melimpahkan laporan dugaan korupsi di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Adminstrasi Jakarta Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
“Sesuai dengan locus delicti kewenangan berada pada Kejati DKI Jakarta, laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Amanat (Garuda) Republik Indonesia (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN pada Sudin SDA Jakarta Utara, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak, menjawab wartawan atas pelimpahan penanganan laporan tersebut.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa DPD Garuda DKI Jakara melaporkan Sudin SDA Jakarta Utara, pada Jumat 8 Januari 2021 ke laporan pengaduan pada JAM Pidsus adanya dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN pada pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.326.069.000.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 571.168.333,40,” tambah Kapuspenkum.
Proyek pengelolaan limbah itu berlokasi di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Selaku pelaksana adalah PT. Cahaya Mas Cemerlang yang diduga dilaksanakan tidak sesuai perjanjian kontrak.
Pekerjaan tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88.
“Dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP Pidsus dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Sudin SDA Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara,” tandas Leonardo. (Tom)