Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Proyek Pembangunan Gardu Listrik Payakumbuh







Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH. Limitnews.net/Tomson

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi inisial JS dan A di gedung Bundar, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Kedua saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, ialah, JS selaku General Manager (GM) PT. PLN (Persero) UIP II Medan periode 2016-2018, dan A selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) tahun 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Pemeriksaan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.