
Kejagung sita lima mobil mewah, Rabu (24/3/2021). Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Kamis (25/3/2021).
"Penyitaan ini adalah upaya Penyidik mengembalikan kerugian keuangan negara pada dugaan Korupsi PT. ASABRI yang diperkirakan merugikan negara kurang lebih Rp 23,7 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka IWS berupa 4 unit mobil mewah. Penyitaan ini adalah penyitaan susulan setelah pada Rabu 24 Maret, dua hari lalu menyita 5 unit mobil mewah sehingga total 9 unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik," sambung Kapuspenkum.
BACA JUGA: Kejagung Sita 17 Kapal Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri
Inilah mobil mewah yang disita:
1.Satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR
2.Satu unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN
3.Satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF
4.Satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutup Kapuspenkum. (Tom)