Kejagung Tangkap Pembobol Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun

893







limitnews.net

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan S Maringka. Foto Ist

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Juventius, tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,4 triliun di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/3) malam.

"Tersangka diamankan di Apartemen Metro Suites Bandung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan S Maringka di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia menjelaskan, Juventius merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company, dan dia berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi yang juga tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut.

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," ujar dia.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1).

Selain Tedy, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.

Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda. (Olo/Tom)

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.